Transaksi Janggal Rp300 M, Kapolri: Propam Periksa AKBP Tri Suhartanto

Polri akan tindak tegas anggota yang bermasalah

Medan, IDN Times – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespon soal dugaan transaksi mencurigakan di dalam rekening mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Tri Suhartanto.

Kata Listyo, saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tengah melakukan pemeriksaan terhadap Tri.

"Ya, propam sedang melaksanakan pemeriksaan. Memang dalam pemeriksaan, sedang," kata Jenderal Listyo di Kota Medan, Rabu (5/7/2023).

1. Jika terbukti, AKBP Tri akan diproses sesuai hukum berlaku

Transaksi Janggal Rp300 M, Kapolri: Propam Periksa AKBP Tri SuhartantoKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Ketum PBNU Said Aqil Siradj (Dok. Humas Polri)

Listyo juga mengatakan, jika ditemukan pelanggaran, AKBP Tri akan diproses secara hukum yang berlaku.

"Kemudian nanti kalau memang ditemukan ada pelanggaran nanti kita proses," tegasnya.

Baca Juga: 360 Jemaah Haji Kloter 1 Asal Sumut Tiba di Medan 

2. Kasus awalnya diungkap eks penyidik KPK Novel Baswedan

Transaksi Janggal Rp300 M, Kapolri: Propam Periksa AKBP Tri SuhartantoMantan Penyidik senior KPK Novel Baswedan (IDN Times/Ashari Arief)

Kasus ini semula diungkapkan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan. AKBP Tri diduga melakukan transaksi hingga mencapai Rp300 miliar. Transaksi itu didapat oleh temuan PPATK. Transaksi itu diduga terjadi selama Tri bertugas di KPK.

Dia bertugas selama empat tahun empat bulan. Dia kemudian dikembalikan ke Polri setelah masa tugasnya berakhir pada 2023.

"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel.

3. Diduga tak hanya dilakukan Tri sendirian

Transaksi Janggal Rp300 M, Kapolri: Propam Periksa AKBP Tri Suhartantoilustrasi rekening (IDN Times/Aditya Pratama)

Novel menduga, transaksi ini tidak hanya dilakukan Tri sendirian. Dia menduga ada pihak lain di dalam struktural yang terlibat. Transaksi itu tidak sempat diungkap karena Tri sudah dikembalikan ke Polri.

KPK sebelumnya sudah mengklarifikasi soal dugaan transaksi mencurigakan ini. Mereka juga sudah menanyai Tri. Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, transaksi itu berasal dari bisnis pribadi AKBP Tri. Diantaranya jual beli mobil dan bisnis lainnya.

Ali juga menjelaskan, transaksi Rp300 miliar itu terjadi dalam kurun waktu 2004-2018. Transaksi itu, kata Ali tidak berhubungan dengan pekerjaan Tri di KPK.

Baca Juga: Pengacara Tato Pertanyakan Keseriusan Jaksa Tangani Kasus Paino

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya