Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 52 Pekerja Migran Ilegal di Asahan

Polisi berburu sejumlah pelaku lainnya

Asahan, IDN Times – Kasus karamnya kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Batubara beberapa waktu lalu tidak membuat para pelaku perdagangan orang atau human trafficking jera.

Di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA menangkap kapal yang membawa 52 orang PMI ilegal. Mereka ditangkap saat akan berangkat ke Malaysia pada Kamis (6/1/2022).

1. Nakhoda yang ditangkap mengaku dihubungi seorang perempuan diduga agen PMI ilegal

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 52 Pekerja Migran Ilegal di AsahanIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Asahan Ajun Komisaris Besar Putu Yudha Prawira menjelaskan, kasus ini bermula saat seorang nakhoda kapal berinisial JM dihubungi oleh seorang perempuan berinisal N, Kamis (6/1/2022). Dia menawarkan kepada  JM untuk mengantarkan 53 orang ke kawasan Morit, Malaysia. JM ditawarkan upah sebesar Rp5 juta.

“Sedangkan kepada kuanca (tukang mesin), upahnya Rp4 juta dan anak buah kapal mendapat Rp2 juta,” kata Putu Yudha,  Minggu (9/1/2022).

2. Para PMI ilegal kemudian dilansir ke kapal milik JM

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 52 Pekerja Migran Ilegal di Asahan(Ilustrasi pekerja migran asing ilegal di Malaysia) Kantor berita Bernama

Sekitar pukul 16.00 WIN, JM bersama dengan anggotanya berinisial G, A dan T bergegas ke kapal. Mereka kemudian bergerak ke lampu putih di perairan Bagan Asahan dan tiba sekitar pukul 19.00 WIB.

Di sana, JM kemudian kembali dihubungi oleh N. Dia mengatakan jika para PMI ilegal itu akan datang bertahap dengan dilansir menggunakan perahu kecil.

"Pelaku bersama 52 PMI Ilegal berhasil diamankan petugas patroli gabungan dari Polres Asahan bersama TNI AL Lanal TBA pada hari Jumat 07 Januari 2022 sekitar pukul 00.05 WIB, bersama barang bukti 1 unit kapal boat kayu dan uang tunai Rp. 500.000, milik pelaku JM,"ungkap Kapolres.

3. Polisi masih memburu pelaku lainnya

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 52 Pekerja Migran Ilegal di AsahanIlutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Diakhir paparannya, Kapolres menyebutkan Polres Asahan bersama dengan TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya  yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut.

"Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 jo Pasal 69 subs 83 jo 68 dari UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran indonesia jo Pasal 55, 56 dari KUHPidana atau Pasal Paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.600.000.000,-," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Kapal PMI Ilegal Karam, Polda Sumut Berburu Tersangka Lain

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya