Tiktoker Morteza Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama, Mengaku Khilaf

Fikri Murtadha terancam hukuman 6 tahun penjara

Medan, IDN Times – Seorang Tiktoker asal Sumatra Utara bernama Fikri Murtadha (28 tahun) harus berurusan dengan polisi karena diduga menistakan agama.

Konten kreator dengan nama akun @bangmorteza itu diduga menistakan agama Kristen saat melakukan siaran langsung di akunnya.

1. Morteza mengaku khilaf

Tiktoker Morteza Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama, Mengaku Khilafilustrasi media sosial (pexels.com/Kaboompics)

Dia ditangkap polisi dan ditahan. Dalam pemeriksaan polisi, Morteza mengakui perbuatannya.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dia mengaku khilaf gitu," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, Senin (23/10/2023).

2. Obrolan di siaran langsung berujung penistaan

Tiktoker Morteza Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama, Mengaku Khilafilustrasi media sosial (pixabay.com/LoboStudioHamburg)

Sebelum kalimat yang diduga menista itu, Morteza mengobrol dengan para penonton siaran langsungnya.

"Jadi kalau kata dia keceplosan, melebar ke mana-mana, yang bersangkutan lagi live, dia ngomong-ngomong panjang, melebar kemana mana, panjang jadinya itu," ujar Fathir.

3. Terancam 6 tahun penjara

Tiktoker Morteza Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama, Mengaku KhilafIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Fathir belum merinci kapan Morteza live tiktok. Kata dia, pihaknya bergerak cepat setelah mengetahui kejadian itu. Morteza ditangkap pada 21 Oktober 2023.

"Kita khawatirkan ini berkembang, karena ini menyangkut kerukunan umat beragama," ujar Fathir.

Kini Morteza telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Medan. Dia disangkakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," tandas Fathir.

Baca Juga: PSMS Tak Mampu Petik Kemenangan dari Sriwijaya FC di Stadion Teladan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya