Tidak Diizinkan Garap Tanah, Ponakan di Paluta Bunuh Bibinya

Pelaku terancam hukuman mati

Padanglawas Utara, IDN Times – Jenazah Kanda Siregar ditemukan warga di ladang padinya, Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara oleh warga, Jumat (6/1/2023). Perempuan 59 tahun ini diduga dibunuh.

Temuan jenazah itu dilaporkan polisi. Personel Polres Tapsel yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, memberikan petunjuk ke arah Panihon Siregar (40) yang tidak lain merupakan keponakan korban. Polisi kemudian memburunya. Panihon ditangkap Minggu (8/1/2023). Dia kemudian diperiksa.

1. Korban dibunuh, motifnya sakit hati

Tidak Diizinkan Garap Tanah, Ponakan di Paluta Bunuh BibinyaIlustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Panihon tidak bisa mengelak. Dia mengakui sudah menghabisi nyawa Kanda Siregar.

Motif pelaku karena kesal dengan korban. Dia juga sakit hati lantaran tidak diberikan izin mengelola lahan kosong milik korban.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun di Langkat Hamil, Diduga Ada Keterlibatan Abang Korban

2. Korban dicekik dan dipukuli

Tidak Diizinkan Garap Tanah, Ponakan di Paluta Bunuh BibinyaIlustrasi garis polisi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengatakan, Pembuhan terjadi di rumah korban Rabu (4/1/2023). Korban datang ke rumah korban sekitar pukul  07.00 WIB. Dia kemudian berbincang dan meminta izin untuk mengelola lahan kosong milik korban. Namun dia tidak mengizinkannya.

Lantas, pelaku kemudian merencanakan pembunuhan. Panihon datang ke rumah korban lagi sekitar 17.00 WIB. Dia datang

“Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban, dengan cara mencekik leher korban, menggunakan kain sarung bewarna merah yang dibawanya dari rumah nya,”ujar Kapolres Tapsel Ajun Komisaris Besar Imam Zamroni, Rabu (11/1/2023).

Memastikan tidak bernyawa lagi, dia kemudian memukuli kepala korban berulang kali. Jenazah korban dibuang di sekitar ladang. Pelaku juga mencuri uang korban Rp220 ribu.

3. Pelaku terancam hukuman mati

Tidak Diizinkan Garap Tanah, Ponakan di Paluta Bunuh BibinyaIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Polisi menangkap pelaku saat dia hendak kabur ke luar kota. Dia ditangkap dalam perjalanan saat berada di Desa Naga Rundeng Kecamatan Padang Bolak.

Dia terancam dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Hukumannya maksimal pidana mati, atau penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Hamil di Langkat, Abang Kandung Dilaporkan ke Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya