Sumut Masuk 10 Besar Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak di Indonesia

Saat ini sudah mencapai 1.287 kasus

Medan, IDN Times – Kasus COVID-19 di Sumatera Utara belum menunjukkan tren penurunan. Setiap hari kasus nya bertambah puluhan. Bahkan sesekali tembus di angka ratusan kasus dalam sehari.

Data yang dihimpun dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumatera Utara, ada peningkatan 55 orang hingga Rabu (24/6) petang. Jumlah penderita COVID-19 hari ini totalnya mencapai1.287 orang.

Sementara, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya mencapai 866 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ang tengah dirawat sebanyak 199 orang.

Jumlah pasien meninggal bertambah 3 orang, menjadi 80 orang. Untuk pasien yang sembuh bertambah 8 orang menjadi 273 orang.

1. Sumut peringkat 10 terbanyak penyumbang kasus di Indonesia

Sumut Masuk 10 Besar Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak di IndonesiaIlustrasi COVID-19 (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sumut termasuk provinsi yang cukup konsisten dalam peningkatan kasus per harinya. Bahkan, data yang dihimpun dari laman resmi covid19.go.id, Sumut masuk dalam 10 besar provinsi dengan penyumbang kasus terbanyak.

Peringkat pertama masih ditempati oleh DKI Jakarta dengan 10.250 kasus dari total di Indonesia sebanyak 49.009 kasus (data 23 Juni 2020). Diikuti Jatim dengan 10.115 kasus, Sulsel 4.062 kasus, Jabar dengan 2.901 kasus, Jateng 2.766 kasus.

Kemuian Kalsel 2.685 kasus, Sumsel 1.855 kasus, Papua 1.495 kasus, Banten 1.373 kasus dan Sumatera Utara 1.232 kasus.

Baca Juga: [UPDATE] Meroket Lagi! Positif COVID-19 di Sumut Naik 117 Kasus

2. Medan masih setia bertengger di posisi pertama penyumbang kasus terbanyak di Sumut

Sumut Masuk 10 Besar Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak di IndonesiaANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

Di Sumatera Utara, Kota Medan masih setia menduduki peringkat pertama dengan jumlah kasus terbanyak. Tercatat, ada 832 kasus di Medan dilansir dari laman covid19sumutprov.go.id. Diikuti oleh Deli Serdang dengan 162 kasus, Simalungun 67 kasus, Pematang Siantar 54 kasus, Binjai 21 kasus dan Karo 20 kasus.

Seluruh Kota Medan pun sudah ditetapkan sebagai zona merah. Pun sudah ditetapkan zona merah, masih banyak warga yang tidak memiliki kesadaran betapa pentingnya menjalankan protokol kesehatan.

Masih banyak yang tidak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjauhi kerumunan untuk menjaga jarak aman dengan orang lain.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa menjaga jarak adalah kunci bagi kita untuk mencegah penularan virus ini. Oleh karena itu pastikan kita mampu menjaga jarak dalam setiap aktifitas sosial kita, termasuk memakai masker,” ujar Juru Bicara GTPP COVID-19 Sumut dr Aris Yudhariansyah , Rabu petang.

3. Pengelola tempat keramaian harus patuhi protokol pencegahan

Sumut Masuk 10 Besar Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak di IndonesiaKusir andong menunggu calon penumpang di kawasan Malioboro, Kamis (17/6). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Di Kota Medan , beberapa lokasi keramaian seperti cafe dan lainnya belum mematuhi protokol kesehatan. Tempat duduk pelanggan tidak diberi jarak aman, tidak ada pemeriksaan suhu tubuh, tidak membatasi jumlah pengunjung dan tidak membatasi jam operasional.

GTPP COVID-19 Sumut mengingatkan agar pengelola lokasi keramaian mematuhi protokol kesehatan. Penerapannya pun harus dilakukan dengan ketat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum. Di antaranya pasar modern, pertokoan dan sejenisnya yang tertuang dalam Kepmenkes Nomor 382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020.

“Jika pengunjung tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk juga. Petugas pemeriksa suhu menggunakan masker dan pelindung wajah serta selama pelaksanaan pemeriksaan suhu, petugas tersebut didampingi oleh petugas keamanan,” ujar Aris.

Sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan COVID-19 harus digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner melalui whatsapp, pengumuman melalui pengeras suara dan lain sebagainya.

Protokol kesehatan ini, menurut Aris, diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 untuk memfasilitasi masyarakat yang beraktivitas kembali dalam situasi pandemik, namun dengan mulai beradaptasi pada kebiasaan baru, kebiasaan yang lebih sehat, lebih bersih dan lebih bermanfaat.

“Kita sudah cukup lama menghadapi ini. Kami melihat sudah cukup banyak yang mematuhi dan kami berterima kasih. Namun sekarang langkah kita adalah bagaimana mengingatkan orang lain, ingatkan dengan cara yang baik sehingga melindungi diri, menjalankan protokol kesehatan, bukan semata-mata karena tekanan dari aturan tetapi karena memang kita tidak ingin sakit,” pungkasnya.

Baca Juga: Geger Makhluk Misterius Pengisap Darah di Taput, Ratusan Ternak Mati 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya