Sujud Syukur Achiruddin usai Divonis Bebas Kasus Dugaan Solar Ilegal

Sebelumnya Achiruddin dituntut 6 tahun

Medan, IDN Times – Pecatan polisi perwira menengah berpangkat AKBP, Achiruddin Hasibuan tersujud setelah mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/10/2023). Dia dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan penimbunan solar ilegal oleh PT Almira Nusa Raya (ANR).

"Menyatakan terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Oloan.

Sebelumnya Achiruddin didakwa melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 53 angka 8 Pasal 40 Paragraf 5 Bagian Keempat Bab III UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Oloan.

Usai persidangan, Achiruddin irit bicara saat awak media menanyainya. “Terima kasih,” ujar Achiruddin singkat.

1. Jaksa sebelumnya menuntut Achiruddin divonis 6 tahun penjara

Sujud Syukur Achiruddin usai Divonis Bebas Kasus Dugaan Solar IlegalTerdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Putusan ini sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Randi. JPU menuntut Achiruddin dihukum 6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan.

Disinggung apakah jaksa akan melakukan kasasi Randi irit bicara. "Tanya saja ke humas Kejati," ujar Randi singkat. 

2. Pertimbangan hakim yang bikin Achiruddin lolos jerat pidana

Sujud Syukur Achiruddin usai Divonis Bebas Kasus Dugaan Solar IlegalTerdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Sebelum vonis Majelis Hakim juga menyampaikan beberapa pertimbangan. Dalam pertimbangan itu, Achiruddin tidak tercatat sebagai pengurus PT ANR. Perusahaan itu juga terdaftar sebagai penyalur BBM.

Achiruddin juga dinilai tidak terlibat dalam operasional gudang yang sempat digerebek polisi di dekat kediamannya. Pemilik tanah tempat gudang itu berdiri adalah Sondang Elisabeth. PT ANR menyewa tanah tersebut, melalui Achiruddin sebagai penghubung. Namanya juga tercantum di dalam izin sewa menyewa tanah. Hakim menyebut, gudang telah mempunyai izin usaha dan izin lokasi yang terdaftar atas nama PT ANR.

Seluruh pertimbangan hakim membantahkan jika Achiruddin terlibat dalam bisnis solar ilegal. Sehingga dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Seluruh barang bukti yang disita kemudian dikembalikan kepada terdakwa secara sendiri-sendiri menurut kepemilikannya. Maupun dari tempat mana tempat itu disita.

3. Dakwaan kasus solar Achiruddin

Sujud Syukur Achiruddin usai Divonis Bebas Kasus Dugaan Solar IlegalTerdakwa kasus pembiaran penganiayaan Achiruddin Hasibuan (tengah) saat akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (12/7/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Sebelumnya, jaksa Randi dalam dakwaannya mengatakan, Achiruddin melakukan penimbunan BBM sejak April 2022 hingga 27 April 2023. Bermula saat polisi yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan itu, mendatangi rumah saksi Kasim di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi.

Achiruddin saat itu minta dicarikan mobil boks kepada Kasim. Sekitar bulan September 2022, Kasim memberitahu Achiruddin bahwa temannya saksi Rosman hendak menjual mobil boks merek Daihatsu Delta. Achiruddin membeli mobik boks itu seharga Rp38 juta.

"Setelah itu, terdakwa memodifikasi mobil tersebut untuk melakukan penimbunan BBM. Di dalam mobil diletakkan dan dimasukkan 2 unit baby tank atau tangki berlapis besi berkapasitas 1.000 liter. Lalu, tangki tersebut dipasangi selang yang terhubung dengan tangki bahan bakar," ujar jaksa

Mobil itu kemudian dimodifikasi. Ditempel mesin penyedot di bagian tangki. Achiruddin kemudian memerintahkan laki-laki bernama Jupang melakukan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak sulingan di wilayah Brandan dan Aceh dengan mobil tersebut. Minyak itu lalu dijual ke pembeli lain dengan harga lebih tinggi. Mereka menggunakan mobil boks tersebut untuk mengangkut minyak jenis solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan, Binjai, dan Kabupaten Deli Serdang.

"BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU-SPBU tersebut, dengan harga Rp 6.800 per liter dan tergolong dalam batas normal," ujarnya.

BBM tersebut kemudian diangkut dan dibawa ke gudang PT Almira Nusa Raya di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Lokasinya berdekatan dengan rumah Achiruddin.

Solar itu kemudian disimpan dan akan dijual saat BBM langka. "Terdakwa melakukan penjualan kembali kepada konsumen industri dengan harga di atas harga subsidi yang ditetapkan oleh pemerintah dengan rata-rata keuntungan Rp300 rupiah per liter," ujar jaksa.

Aksi penggelapan Achiruddin terungkap pada 27 April 2023, kala itu penyidik Subdit IV Tipidter Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumahnya. Saat itu Achiruddin juga terlibat penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditiya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Dalam kasus penganiayaan itu, Achiruddin divonis 6 bulan penjara. Sementara Aditiya 12 bulan penjara.

 

Baca Juga: Terbukti Timbun Solar, Achiruddin Dituntut 6 Tahun Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya