Suami Wabup Labuhanbatu Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan Sendiri

Tersangka seorang mantan petinju nasional

Medan, IDN Times – Personel  Polda Sumatra Utara menangkap FS (66). Suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Sumatra Utara Ellya Rosa Siregar, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap keponakannya sendiri.

Polda Sumatra Utara mengonfirmasi penangkapan ini. Mantan petinju itu ditangkap pada Kamis (31/8/2023).

“Orang yang bersangkutan sudah kita tetapkan menjadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi dalam keterangannya, Jumat (1/9/2023).

1. Diduga melecehkan keponakan di rumah istri kedua

Suami Wabup Labuhanbatu Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan Sendiriilustrasi Pelecehan Seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban sendiri merupakan anak dari adik kandung FS. Korban adalah perempuan yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa pelecehan seksual ini diduga terjadi pada 5 Juli 2023 lalu. Pelecehan itu terjadi di rumah istri kedua FS.

“Korban adalah keponakan pelaku, yang tinggal bersama-sama dengan pelaku,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu dalam kesempatan sebelumnya.

Baca Juga: Dituduh Lecehkan Keponakan, Suami Wabup Labuhanbatu Dilapor ke Polisi

2. Polisi sudah periksa saksi-saksi

Suami Wabup Labuhanbatu Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan SendiriIlustrasi Garis Polisi (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Saat ini, perkara dugaan pelecehan seksual itu sudah masuk tahap penyidikan. Proses penyidikan berlangsung di Polda Sumut. Tersangka FS juga sudah ditahan.

3. Tersangka terancam dijerat pasal berlapis

Suami Wabup Labuhanbatu Jadi Tersangka Pencabulan Keponakan Sendiriilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban yang ditemani anggota keluarganya melapor ke Polres Labuhanbatu pada 16 Agustus 2023. Kepolisian juga sudah melakukan konfrontir terhadap para saksi.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Pensiunan TNI Hasanuddin Pj Gubernur Sumut, Edy: Takutlah Dia Samaku

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya