Sopir Truk Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja 14 Tahun di Taput

Korban dan pelaku berkenalan di Medsos

Tapanuli Utara, IDN Times – Polisi meringkus seorang sopir truk berinisial IMP (19), warga Tapanuli Utara, Senin (12/6/2023). Dia diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan 14 tahun.

Bukan hanya sekali, perbuatan cabul itu sudah tiga kali dilakukan pelaku selama beberapa bulan terakhir. Saat ini, IMP sudah ditahan di Mapolres Taput, polisi tengah melakukan penyelidikan kasusnya.

1. Video kekerasan seksual beredar ke keluarga

Sopir Truk Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja 14 Tahun di Taputilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Satuan Reskrim Polres Taput Iptu Zuhatta menjelaskan, kasus itu dilaporkan oleh orangtua korban. Dari penuturan keluarga, aksi kekerasan seksual itu terungkap dari video yang beredar kepada keluarganya yang lain. Video itu dikirimkan dari nomor yang tidak dikenal.

Ibu korban memanggil anaknya untuk bercerita. Akhirnya korban pun mengakui sudah tiga kali digauli pelaku. “Ibu korban kemudian melapor ke Polres Taput,” ujar Zuhatta, Selasa (14/6/2023).

Baca Juga: Dugaan Malaadministrasi, 3 Komisioner KI Sumut Dilaporkan ke Ombudsman

2. Korban berkenalan lewat media sosial

Sopir Truk Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja 14 Tahun di TaputIlustrasi Kekerasan Seksual pada Anak (Dok.Pribadi/Kristina Jessica)

Korban akhirnya menceritakan semua yang dialaminya kepada personel unit PPA Polres Taput. Korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial. Mereka kemudian bertukar nomor ponsel dan bertemu.

Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan menggunakan truk yang dikendarainya. Korban kemudian merayunya untuk berhubungan badan. Perbuatan itu berulang kali dilakukan pelaku.

3. Pelaku terancam 15 tahun penjara

Sopir Truk Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja 14 Tahun di Taputilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku juga mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, tersangka di kenakan melanggar pasal 76 e yo pasal 82 ayat dan atau oasal 76 d yo pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Kesedihan Henniwati, Suami Meninggal Jelang Berangkat ke Tanah Suci

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya