Soal Lampu Pocong, LBH Medan Sebut Wali Kota Medan Buang Badan

Ada dugaan korupsi, aparat didesak usut

Medan, IDN Times – Pernyataan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution terkait kegagalan proyek ‘lampu pocong’ membuat publik kaget. Banyak yang mempertanyakan, kenapa baru saat ini Bobby menyebut proyek penataan lansekap jalan itu gagal.

Selama ini, proyek lampu pocong, menjadi bulan-bulanan publik. Proyek senilai 25,7 miliar itu, dinilai mubazir. Kritik itu sudah bergulir sejak proyek mulai berjalan.

Bobby meminta kontraktor mengembalikan uang Rp21 miliar yang sudah disetor. Bahkan kontraktor juga diminta membongkar konstruksi yang ada.

“Kita akan tagihkan seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution kepada wartawan di Lobi Balai Kota Medan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Wali Kota Bobby Akui 'Lampu Pocong' di Medan Proyek Gagal

1. LBH Medan sebut Bobby tidak bertanggungjawab

Soal Lampu Pocong, LBH Medan Sebut Wali Kota Medan Buang BadanSeorang pemulung terlihat tidur di atas proyek pembangunan lansekap jalan 'lampu pocong' di ruas Jalan Juanda, Selasa (9/5/2023). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan memberi kritik keras terhadap pernyataan Wali Kota Bobby. Menurut LBH Medan, pernyataan ini justru mencerminkan sikap seorang pemimpin yang tidak bertanggungjawab.

“Ini diduga menjadi jurus Wali Kota Bobby buang badan terhadap tanggungjawab moral  dan hukum atas tindakan atau kebijakannya dalam proyek lampu pocong,” kata Direktur LBH Medan Irvan Syahputra, Jumat (12/5/2023).

Harusnya, kata Irvan, ini bukan semata-mata tanggungjawab kontraktor. Kata dia, ini merupakan tanggungjawab penuh Pemko Medan dan Bobby selaku pemimpinnya.

Menjadi sebuah pertanyaan, kenapa Bobby malah mengumumkan bahwa proyek itu gagal. Padahal, dalam sebuah proyek, harusnya sudah melewati tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

“Sebagai pemimpin, Wali Kota Medan harus meminta maaf dan bertanggung jawab atas buruknya kinerja Pemerintah Kota Medan, khususnya pengerjaan proyek lampu pocong ini,” ungkapnya.

2. Pengerjaan proyek melanggar prinsip good governance

Soal Lampu Pocong, LBH Medan Sebut Wali Kota Medan Buang BadanKondisi proyek 'lampu pocong'di ruas Jalan Sudirman. (IDN Times/Prayugo Utomo)

LBH Medan juga memberikan kritik selama proyek lampu pocong dikerjakan. Tidak ada keterbukaan informasi soal siapa yang mengerjakan lampu pocong itu. Misalnya plang pengerjaan di lokasi pembangunan.

Ini juga membuat, masyarakat tidak mendapatkan informasi terkait, siapa kontraktor, tahun dan besaran jumlah anggaran, jangka waktu pengerjaan, hingga pihak pelaksanaan pengerjaan proyek.

“Kita menduga Pemko Medan sudah melangggar prinsip good governance (pemerintahan yang baik) dan clear governance (permerintahan yang bersih),” ungkapnya.

3. Aparat penegak hukum harus turun tangan

Soal Lampu Pocong, LBH Medan Sebut Wali Kota Medan Buang BadanKondisi proyek 'lampu pocong' di ruas jalan Juanda, Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Kegagalan proyek lampu pocong menguatkan dugaan kerugian negara. LBH Medan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

“Seharusnya aparat penegak hukum d dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Mereka juga menuding Wali Kota Medan sudah melanggar sejumlah aturan. Antara lain, hak masyarakat atas keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud Pasal 28 F UUD 1945 Jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Kemudian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) Jo. Kemudian Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“LBH Medan menilai jika Wali Kota Medan lamban merespon kritikan masyarakat. Pdahal jauh sebelum ini dinyatakan gagal, masyarakat sudah mengkritik bahwa proyek lampu pocong ini tidak memberikan manfaat,” ungkapnya.

LBH Medan juga sudah meminta kepada DPRD Kota Medan untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). LBH Medan ingin memintai pertanggungjawab DPRD Medan tentang fungsi pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan Bobby.

Tidak hanya lampu jalan pocong, LBH Medan juga mengkritik proyek pemerintah Kota Medan lainnya seperti drainase, gapura, dan jembatan yang diduga tidak melalui perencanaan yang matang dan pengerjaannya tidak diawasi secara maksimal. Sehingga manfaatnya kepada masyarakat tidak bisa diukur.

Baca Juga: Proyek Lampu Gagal, Bobby Minta Kontraktor Kembalikan Rp21 Miliar

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya