Siswi SMA di Tapteng Jadi Korban Rudapaksa Bergilir 10 Pria

9 orang ditangkap, 1 buron

Tapanuli Tengah, IDN Times – Seorang siswi SMA di Tapanuli Tengah ,Sumatra Utara menjadi korban rudapaksa bergilir. Dia menjadi korban 10 orang laki-laki. Lima pelaku di antaranya masih berusia anak.

Polisi yang mendapat laporan langsung menangkap para pelaku. Sementara ini, ada sembilan pelaku yang ditangkap. Mereka berinisial;  ARH (19), RSL (21), DA (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB (17) dan AHC (17). Sementara pelaku yang masih buron adalah RT (21).

1. Korban diajak jalan-jalan dan menginap

Siswi SMA di Tapteng Jadi Korban Rudapaksa Bergilir 10 Priailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor menjelaskan, aksi rudapaksa ini bermula saat pelaku ARH mengajak korban jalan-jalan pada Sabtu (15/7/2023). Korban kemudian diajak ke rumahnya. Dia kemudian diminta istirahat di dalam kamar.

"Saat itu terlapor ARH juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban,"ujar Emben dalam keterangannya, Kamis (9/8/2023).

Setelah ARH ke luar dari rumah, pelaku lainnya masuk ke dalam dan merudapaksa korban. Kemudian mereka meninggalkan korban begitu saja. Pelaku ARH juga mengambil ponsel milik korban.

Baca Juga: Polda Sumut Geruduk Pangkalan Pengoplos Gas Melon

2. Korban kembali dirudapaksa saat mencari ponselnya

Siswi SMA di Tapteng Jadi Korban Rudapaksa Bergilir 10 PriaIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Aksi rudapaksa itu kemudian kembali dilakukan para pelaku. Saat itu, korban bersama rekannya hendak menemui ARH di rumahnya. Mereka ingin mengambil ponsel korban.

Di tengah perjalanan, sepeda motor yang ditumpangi korban mogok. Korban kemudian menghubungi ARH. Korban memintanya untuk menjemputnya.

ARH kemudian datang. Dia kemudian mengatakan jika ponsel itu ada di tangan pelaku lainnya ASL di Kecamatan Pandan. Mereka kemudian bergerak ke sana. Di rumah itu ternyata sudah menunggu enam pelaku lainnya.

"Korban lalu dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni DA, F dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 WIB, persetubuhan tersebut berlanjut bergantian," ungkap Emben.

Senin (17/7/2023) siang, korban meminta dijemput orangtuanya. Dia kemudian bercerita kejadian pahit yang menimpa dirinya.

Polisi yang mendapat laporan dari orangtua korban kemudian melakukan penyelidikan. "Satu pelaku RT (21) belum ditangkap, masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya .   

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun,"tutupnya.

3. Lima tersangka sudah diserahkan ke jaksa

Siswi SMA di Tapteng Jadi Korban Rudapaksa Bergilir 10 PriaIlustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Kasus itu terus bergulir. Polisi sudah melimpahkan lima pelaku ke Kejaksaan Negeri setempat.

"5 orang Pelaku sudah kami limpahkan ke Jaksa, 3 orang masih kami tahan dan Kami masih melakukan pencarian kepada tersangka RT yang belum tertangkap," pungkasnya

Baca Juga: MA Tolak PK Moeldoko, Demokrat Sumut: Kado Istimewa HUT AHY

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya