Polda Sumut Geruduk Pangkalan Pengoplos Gas Melon

Ada 3 orang ditangkap, pemilik pangkalan diburu

Medan, IDN Times – Pangkalan pengoplosan gas elpiji 3 Kg digeruduk Polda Sumatra Utara, Selasa (8/8/2023). Pangkalan gas yang digerebek Polda Sumut berada di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Pangkalan atas nama Alisia Rivanola Amelia berada rumah toko (ruko) yang ada di sana. Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Indagsi.

1. Pangkalan diduga mengoplos elpiji melon ke dalam tabung besar

Polda Sumut Geruduk Pangkalan Pengoplos Gas MelonIlustrasi tabung gas (LPG) 3 kilogram subsidi Pertamina. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, penyidik Polda Sumut menemukan dugaan praktik pengoplosan. Mereka mengoplos elpiji melon ke dalam tabung gas non subsidi 12 Kg.

"Penyidik menemukan di lapangan bahwa mereka ini melakukan praktek pengoplosan dengan berpindah-pindah tempat untuk menghindari Pemantauan Polisi," ungkap juru bicara Polda Sumut Hadi Wahyudi, Kamis (10/8/2023).

2. Tiga orang ditangkap dalam penggerebekan

Polda Sumut Geruduk Pangkalan Pengoplos Gas MelonPolisi mengungkap pangkalan pengoplos gas subsidi di kawasan Deli Serdang Sumatra Utara. (Dok Polda Sumut)

Hadi mengatakan, pengungkapan kali ini merupakan lokasi kedua setelah sebelumnya pangkalan ini beroperasi di Jalan Sei Kapuas, Kecamatan Medan Sunggal.

Hadi membeberkan, dari lokasi ini, penyidik juga mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial MN, RSB dan BM.

"Mereka adalah karyawan. Dan saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

3. Polisi memburu pemilik pangkalan

Polda Sumut Geruduk Pangkalan Pengoplos Gas MelonIlustrasi gas elpiji. IDN Times/Asrhawi Muin

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan. Mereka juga memburu pemilik pangkalan yang sudah diketahui identitasnya.

"Identitasnya (pemilik) sudah kita ketahui dan kita minta segera menyerahkan diri," tegasnya.

Dari lokasi pangkalan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, 160 tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi yang telah berisi gas, 300 tabung gas LPG 3 Kg dalam keadaan kosong.

Kemudian 58 tabung gas ukuran 12 Kg yang dalam proses pengisian, 137 tabung 3 Kg berisi yang sedang dalam proses pengisian serta sejumlah barang bukti lainnya yang digunakan oleh para pelaku untuk mengoplos gas dari ukuran 3 Kg sebanyak empat tabung ke dalam satu tabung 12 Kg.

"Saat ini prosesnya terus didalami oleh penyidik Ditreskrimsus," pungkas Hadi.

Baca Juga: PSMS Medan Libas Labura Hebat FC 6 Gol Tanpa Balas

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya