Sidang Preman Ancam Jurnalis, AJI, PFI dan IJTI Minta Hakim Objektif

Rakesh didakwa Undang-undang Pers

Medan, IDN Times – Kasus pengancaman dan kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan Jai Sangker alias Rakesh disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (13/6/2023). Persidangan kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis. Sejumlah jurnalis dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. Sementara, terdakwa Rakesh hadir secara daring. Rakesh didakwa dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

1. Saksi kompak menyatakan Rakesh melakukan pengancaman dan perintangan

Sidang Preman Ancam Jurnalis, AJI, PFI dan IJTI Minta Hakim ObjektifIlustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Dalam persidangan itu, jurnalis yang menjadi saksi kompak mengatakan bahwa Rakesh melakukan pengancaman dan perintangan terhadap para jurnalis. Itu dilakukan Rakesh saat peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan pada Februari 2023 lalu.

"Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekontruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua Anggota DPRD Medan," kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi mata di lokasi kejadian, Selasa (13/6/2023).

Namun saat itu, sejumlah jurnalis menolak. Saat itu juga Rakesh diduga melakukan kekerasan dengan menendang jurnalis bernama Suriyanto.  Rakesh juga mengancam dua jurnalis lainnya Alfiansyah dan Goklas Wesly. dua wartawan media online yang tengah melakukan peliputan. Selain Suriyanto, seorang jurnalis televisi swasta Bahana Situmorang juga menjadi korban dalam perkara itu.

Baca Juga: AJI, PFI dan IJTI Desak Polisi Usut Pelaku Lain Pengancam Jurnalis

2. AJI, PFI, IJTI menegaskan tidak pernah berdamai

Sidang Preman Ancam Jurnalis, AJI, PFI dan IJTI Minta Hakim ObjektifIlustrasi Pers (IDN Times/Arief Rahmat)

Selama kasus ini bergulir, mencuat dugaan perdamaian antara korban Suriyanto dan Rakesh. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut yang selama ini mengawal kasus menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa.

Hal ini disampaikan guna membantah isu yang beredar soal perdamaian dengan para jurnalis korban pengancaman dan perintanngan. Menurut Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomitmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

AJI Medan secara kelembagaan, kata Tison, tidak pernah punya niat melakukan perdamaian. “Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya,” kata Tison.

Dia mengatakan, jika pun ada dari saksi korban yang mengaku sudah berdamai dengan terdakwa, itu bersifat pribadi, bukan secara kelembagaan. Yang pasti, kata Tison, para korban, Alfiansyah dan Goklas Wesly tidak pernah punya niatan untuk berdamai.

3. Hakim diminta jalankan persidangan secara objektif

Sidang Preman Ancam Jurnalis, AJI, PFI dan IJTI Minta Hakim Objektif(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

AJI Medan berkomitmen mengawal kasus ini hingga jatuh putusan kurungan. Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus meminta majelis hakim yang menangani perkara ini objektif.

“Hakim harus tahu, bahwa pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Kalaupun ada di antara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu,” kata Array.

Ia menegaskan, hakim harus menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap Rakesh. Hakim harus menjatuhkan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal ini harus menjadi acuan bagi hakim dalam memberikan vonis, selain pasal pengancaman bunuh,” tegas Array.

Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo mengatakan, putusan hakim yang berkeadilan akan menjadi catatan baik bagi pengekan hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik. Aliansi, kata Yugo, akan tetap mengawal kasus ini demi keadilan terhadap jurnalis yang menjadi korban.

“Jaksa harus berani memberikan penuntutan dan berpedoman pada Undang-undang Pers. Jika diputus bersalah, kasus ini akan menjadi yurisprudensi ke depan. Sebagai langkah tegas, agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengda IJTI Sumut, Tuti Alawiyah kembali menegaskan bahwa jika ada korban yang mengaku-ngaku sudah damai, itu bersifat individu. "Kalau ada korban yang berdamai, itu bukan representasi maupun mewakili dari para korban yang diintimidasi. Dalam kasus ini jelas-jelas yang dilanggar UU Pers yang bersifat lex spesialis,".

Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota DPRD Medan. Dari kronologi yang dihimpun sejumlah lembaga yang tergabung ke dalam Koalisi Jurnalis Anti Kekerasan, saat kericuhan terjadi, korban Alfiansyah dan Goklas Wesly yang baru tiba di lokasi peliputan didatangi Rakesh disusul teman-temannya. Rakesh langsung melarang Alfian dan Goklas untuk melakukan pengambilan gambar.

Alfian sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang Alfian dan Goklas. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).

Rakesh dan sejumlah rekannya terus mengerumuni Alfian dan Goklas. Mereka terus mengintimidasi Alfian dan Goklas dan melarang untuk melakukan peliputan.

Selama beberapa saat, Alfian dan Goklas dikerumuni oleh Rakesh Cs. Mereka turut melakukan intimidasi secara verbal, menyahuti Rakesh.

Saat bersamaan, Bahana Situmorang melihat Rakesh Cs mengerumuni Alfian dan Goklas. Dia langsung datang ke arah kerumunan itu. Bahana sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan semakin parah. Rakesh malah semakin mengamuk. Begitu juga rekannya yang turut menimpali.

Suryanto kemudian datang ke arah Alfian, Goklas dan Bahana. Mereka kembali mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan kekisruhan itu. Rakesh dan rekannya mencoba merampas ponsel milik jurnalis. Saat itu juga Rakesh menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.

Saat kekisruhan terjadi, Rakesh diduga menendang Suryanto. Akibatnya Suryanto mendapat luka lebam di bagian paha kanan.

Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh Bahana dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan Bahana. Ponsel milik Bahana pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel Bahana mengalami kerusakan karena terjatuh.

Alfian, Goklas dan Bahana kembali mencoba mengangkat kamera. Rekan-rekan Rakesh kembali mengancam mereka untuk tidak melakukan pengambilan gambar.

Bahana juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

Para korban berupaya menghindar. Tapi Rakesh Cs terus berteriak menyampaikan ancamannya. Rakesh kemudian mendatangi korban Alfian dan Goklas bersama teman-temannya. Saat itu, salah satu teman Rakesh mengangkat kamera dan mengarahkannya kepada awak media.

Korban Alfian dan Goklas  kembali diancam akan dilaporkan dengan Undang – undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh Alfian da Goklas.

“Ku matikan kelen nanti, ku tandai muka mu,” kata Rakesh menurut kesaksian Alfian dan Goklas

Menurut Suryanto, Rakesh Cs, terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. “Sudah banyak wartawan ku tikam,” ujar Rakesh, menurut kesaksian Suryanto dan Bahana. 

Baca Juga: Jurnalis Diancam Bunuh, PFI Medan: Menguji Transparansi Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya