Jurnalis Diancam Bunuh, PFI Medan: Menguji Transparansi Polisi

Desak polisi terapkan pasal berlapis

Medan, IDN Times – Kasus intimidasi berujung kekerasan dialami empat jurnalis di Kota Medan. Mereka mendapat perintangan oleh seseorang mengaku anggota Organisasi Kepemudaan (OKP).

Pelaku intimidasi kekerasan itu bernama Jay Sangker alias Rakesh (30). Aksi intimidasi itu dilakukan Rakesh terhadap jurnalis antara lain PI (Tribun Medan), GL (Detik.com), BS (TV One) dan SA (bharatayudha.com). Rakesh mengancam akan membunuh para jurnalis saat melakukan peliputan pra rekonstruksi perkara penganiayaan Anggota DPRD Medan Habiburahman Sinuraya dan David Roni terhadap KH (warga) di tempat hiburan malam HIGH5 BAR & LOUNGE, Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan, Senin (28/2/2023).

Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan mengecam tindakan Rakesh. PFI Medan mendesak polisi mengusut tuntas kasus itu.

1. Rakesh melarang para jurnalis melakukan peliputan

Jurnalis Diancam Bunuh, PFI Medan: Menguji Transparansi PolisiIlustrasi Pers (IDN Times/Mardya Shakti)

Kronologi yang dihimpun PFI Medan dari para korban menunjukkan, Peristiwa itu bermula saat awak media mendapatkan kabar soal prarekonstruksi yang terjadi di tempat hiburan malam itu. Saat itu PI dan GL bergerak ke lokasi peliputan.

PI dan GL sudah memakai kartu identitas pers saat melakukan peliputan. Saat hendak melakukan pengambilan video menggunakan kamera ponsel mereka didatangi Rakesh. Dia langsung melakukan pelarangan.

PI sempat menanyakan maksud Rakesh melakukan pelarangan. Namun dia bersikeras mengadang PI dan GL. Rakesh juga mengatakan jika dirinya adalah anggota salah satu Organisasi Kepemudaan (OKP).

Baca Juga: Wartawan di Medan Diintimidasi, HP-nya Dirusak Pria Mengaku OKP

2. Jurnalis ditendang, ponselnya rusak karena ditepis Rakesh

Jurnalis Diancam Bunuh, PFI Medan: Menguji Transparansi PolisiIlustrasi pers (IDN TImes/Arief Rahmat)

Rakesh dan sejumlah temannya mengerumuni PI dan GL. Mereka mengintimidasi PI dan GL dan melarang untuk melakukan peliputan.

Melihat PI dan GL dikerumuni Rakesh Cs, Jurnalis TV One BS dan SA dari Barata Yudha yang lebih dulu berada di lokasi mendatangi mereka. BS sempat mempertanyakan maksud Rakesh melarang jurnalis melakukan peliputan. Keributan pun terjadi.

Rakesh tetap ngotot melarang para jurnalis melakukan peliputan. PI, GL dan SA kembali mengeluarkan ponsel mereka untuk merekam kisruh yang terjadi. Rakesh kemudian berupaya merampas ponsel milik SA. Dia juga menantang para jurnalis untuk melapor ke polisi.

Saat itu juga Rakesh menendang SA. Akibatnya SA mendapat luka lebam di bagian paha kanan.

Aksi kekerasan itu hendak direkam oleh BS dengan ponselnya. Namun Rakesh malah menepis tangan BS. Ponsel milik BS pun terlempar sekitar tiga meter. Ponsel BS mengalami kerusakan karena terjatuh.

BS juga ditarik-tarik oleh Rakesh yang terus mengungkapkan ancamannya. Setelah keributan berlangsung lama petugas kepolisian yang ada di lokasi baru melerai mereka. Karena ditarik-tarik Rakesh, BS juga mendapat luka goresan di lengan kirinya.

BS mengancam akan menelpon anggota OKP lainnya untuk datang. PI dan GL yang menghindar kembali didatangi Rakesh. Mereka diancam akan dilaporkan dengan Undang – undang ITE karena melakukan pengambilan gambar. Bahkan Rakesh mengancam akan membunuh PI da GL.

“Ku matikan kelen nanti, ku tandai muka mu,” kata Rakesh menurut kesaksian PI.

Menurut SA, Rakesh terus melakukan pengancaman kepada para jurnalis. “Sudah banyak wartawan ku tikam,” ujar Rakesh menurut kesaksian SA dan BS.

3. Menguji keseriusan polisi dalam memroses kasus Rakesh

Jurnalis Diancam Bunuh, PFI Medan: Menguji Transparansi Polisiilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Rakesh dilaporkan ke polisi. Laporan aksi kekerasan dan intimidasi Rakesh tertuang dalam laporan polisi dengan Nomor: STTLP/B/18/II/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Seluruh korban sudah dimintai keterangan oleh kepolisian. Termasuk visum terhadap BS dan SA. Rakesh juga dikabarkan sudah ditahan di Mapolrestabes Medan.

PFI Medan mengecam aksi perintangan yang berujung kekerasan yang dilakukan Rakesh dan rekan-rekannya. Ini menjadi bukti bahwa aksi premanisme masih menjadi ancaman para awak media dalam melakukan kerja-kerja jurnalistiknya yang dilindungi dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Harus ada hukuman yang tegas terhadap pelaku perintangan dan kekerasan terhadap jurnalis untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban,” ujar Ketua PFI Medan, Rahmad Suryadi.

PFI Medan mendesak Polrestabes Medan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku. Para pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Kemudian, pelaku terancam dijerat dengan ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Juncto Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Hukuman tegas ini agar menjadikan efek jera kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. PFI Medan siap mengawal kasus ini hingga pengadilan,” kata Rahmad.

Kepala Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo Utomo mendukung upaya hukum yang dilakukan para korba. PFI Medan mendesak Polrestabes Medan untuk bertindak profesional, objektid dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku.

“Kita ingin menguji sejauh mana keseriusan Polrestabes Medan menangani perkara kekerasan yang dialami jurnalis. PFI Medan juga mendorong agar setiap jurnalis menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-undang pers dan kode etik jurnalistik,” pungkasnya.

Baca Juga: PWI: Pak Presiden, KUHP Jangan Digunakan untuk Penjarakan Wartawan!

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya