PWI: Pak Presiden, KUHP Jangan Digunakan untuk Penjarakan Wartawan!

Menurutnya, pers harus bebas dari intervensi siapapun

Medan, IDN Times- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari mengatakan pers mesti menjaga komitmen sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara. Namun pers juga butuh perlindungan hukum.

Atal meminta agar beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan belakangan ini tidak dijadikan alat untuk memidanakan wartawan.

"Soal KUHP yang baru disahkan DPR, Pak Presiden jangan sekali-sekali digunakan untuk memenjarakan wartawan," kata Atal dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Medan, Kamis (9/2/2023). 

1. Ingatkan Pers jaga independensi di tengah tahun politik

PWI: Pak Presiden, KUHP Jangan Digunakan untuk Penjarakan Wartawan!Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu pada kesempatan itu Atal juga menagih janji Jokowi pada HPN 2022 lalu soal publisher rights yang mengatur kerja sama platform digital dengan perusahaan pers.

"Janji Pak Presiden pada HPN tahun lalu di Kendari. Instrumen menyelamatkan daya hidup pers nasional. Peraturan presiden tentang publisher rights agar disegerakan dan jangan ditunda-tunda. Pemerintah tidak banyak mencoret aspirasi dan masukan-masukan kami dalam regulasi tersebut," kata Atal.

Selain itu Atal mengingatkan insan Pers untuk menjaga independensi di tengah tahun politik dan penyelenggaraan Pemilu 2024. Katanya, Pers itu harus bebas dari intervensi siapapun. 

"Karena diskusi-diskusi kita di Hari Pers Nasional itu supaya Pers ini ke depan tidak boleh seperti terbelah. Ada pro ini, pro itu. Pers itu harus berdiri di semua kontestan. Karena itu harus independen," kata Atal.

Baca Juga: Algoritma Dukung Konten Receh, Jokowi: Dunia Pers Gak Baik-baik Saja

2. Pers harus bebas dan independen

PWI: Pak Presiden, KUHP Jangan Digunakan untuk Penjarakan Wartawan!Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari. (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Menjelang Pemilu 2024, katanya, diharapkan tidak ada intervensi dari pemilik modal yang juga terlibat di partai politik. "Menjelang Pemilu 2024 itu, ya Pers itu harus objektif, independen, dan jangan terlalu berat sebelah. Itu tidak boleh," ujarnya. 

"Kita juga harapkan jangan ada intervensi dari pemilik modal ini kan, apalagi mereka (pemilik modal) yang terlibat juga di partai politik. Jadi, biarlah Pers itu berjalan dengan hati nuraninya sendiri," tambahnya. 

Oleh karena itu, kata Atal, Pers harus mengisi kebebasan demokrasi dari value. "Pers itu harus bebas, kita akan kawal kebebesan Pers untuk membangun demokrasi yang bermartabat," ujarnya. 

3. Puncak HPN 2023, Presiden Jokowi mengetik di mesin tik bersejarah

PWI: Pak Presiden, KUHP Jangan Digunakan untuk Penjarakan Wartawan!IDN Times/Masdalena Napitupulu

Presiden Jokowi diberikan kesempatan mengetikkan kata 'HPN' sebagai penanda puncak HPN 2023 pada sebuah mesin tik. Mesin tik tersebut pernah digunakan jurnalis Pewarta Deli, koran bersejarah Sumut di masa lalu. 

Jokowi mengenakan pakaian kain tenun Melayu dari Kabupaten Batubara Sumut. Jokowi juga disambut dengan tarian Melayu. 

Baca Juga: Jokowi: Perpres Soal Platform Digital-Pers Harus Tuntas Sebulan Ini

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya