Sepekan Operasi, Polda Sumut Sita 71 Ton Solar Ilegal

Keterkaitan jaringan masih diselidiki

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara melakukan rangkaian operasi pengungkapan kasus solar diduga ilegal. Dalam sepekan terakhir, ada sejumlah penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara.

"Dalam pengungkapan itu sembilan orang diamankan bersama barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah Lima GT 99," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (10/8/2023).

1. Penyelundupan solar dilakukan mulai dari laut hingga darat

Sepekan Operasi,  Polda Sumut Sita 71 Ton Solar IlegalPolda Sumut melakukan rangkaian operasi pengungkapan kasus solar diduga ilegal. Total sebanyak 71 Ton Solar Ilegal berhasil disita. (Dok. IDN Times)

Kepala Kepolisian Resor Tanjungbalai AKBP Yusuf menjelaskan, penindakan pertama dilakukan pada Senin (31/8/2023). Mereka menangkap truk tangki BK 8640 XI di kawasan Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung. Di dalam truk ditangkap laki-laki berinisial K bersama dua orang lainnya RS dan PR.

"Lalu dilakukan pemeriksaan terdapat BBM jenis solar industri sebanyak 24 ton. Selanjutnya truk tangki yang membawa BBM solar bersama tiga orang itu dibawa ke Mapolres Tanjungbalai," terangnya.

Mereka kemiudian melanjutkan operasi. Polisi menangkap kapal boat bermuatan lima tangki berisi solar. Dari kapal cepat itu, polisi menangkap MI, I dan D di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, tepatnya di Gudang GH.

"Ketika dilakukan penindakan didapati tiga orang berinisial MI, I dan D sedang melakukan penyulingan atau memindahkan bahan bakar dari lima unit banker seberat 5 ton ke tempat penyimpanan minyak di Kapal KM Palembang Indah Lima. Pada saat diamankan minyak solar yang berhasil dipindahkan baru dua tangki kemudian personel membawa ketiga orang itu ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan," ungkapnya.

2. Total 71 ton BBM disita dari rangkaian operasi

Sepekan Operasi,  Polda Sumut Sita 71 Ton Solar IlegalPolda Sumut melakukan rangkaian operasi pengungkapan kasus solar diduga ilegal. Total sebanyak 71 Ton Solar Ilegal berhasil disita. (Dok. IDN Times)

Yusuf menyebutkan, pada penindakan ketiga tepatnya 3 Agustus 2023 berdasarkan informasi dari masyarakat adanya truk tronton BK 8167 FN dikemudikan inisial MN membawa BBM solar seberat 24 ton dari gudang yang terletak di daerah Gambus, Kabupaten Batubara, menuju Kota Tanjungbalai.

"Saat dilakukan pemeriksaan pengemudi truk tangki berinisial MN hanya menunjukkan surat pengantar barang yang dikeluarkan PT CBJ yang diduga tidak resmi. Kemudian truk bermuatan solar seberat 24 ton itu dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk diproses," sebut.

Terakhir, Yusuf menuturkan untuk penindakan keempat pada Minggu 6 Agustus 2023 sekira Pukul 01.03 WIB personel mendapat laporan dari masyarakat adanya truk tangki BK 8813 FN membawa 18 ton BBM solar dikemudikan AM dan H tanpa dokumen yang sah.

Mereka kemudian membawa AM dan H ke Polres Tanjungbalai. Dari seluruh penangkapan, polisi menyita 71 ton solar diduga ilegal.

3. Orang yang ditangkap masih berstatus saksi

Sepekan Operasi,  Polda Sumut Sita 71 Ton Solar IlegalPolda Sumut melakukan rangkaian operasi pengungkapan kasus solar diduga ilegal. Total sebanyak 71 Ton Solar Ilegal berhasil disita. (Dok. IDN Times)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan terhadap kesembilan orang yang diamankan itu masih sebagai saksi untuk didalami keterangannya.

Sedangkan untuk barang bukti puluhan ton BBM solar tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina. Mereka ingin memastikan apakah solar itu produk Pertamina atau bukan. Polda Sumut juga masih menyelidiki keterkaitan jaringan di antara kasus yang diungkap dalam sepekan. 

"Pengungkapan kasus perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa izin ini akan didalami lebih jauh oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut," pungkasnya.

Baca Juga: Selain dari Jepang, PSMS Medan juga akan Datangkan Pemain Brasil

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya