Seorang Perempuan Terlibat Penipuan Masuk Akpol, Korban Rugi Rp1,2 M
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap seorang wa perempuan berinisial NW beberapa waktu lalu. Dia diduga terlibat dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Polisi juga menggeledah rumah NW di bilangan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang, Kamis (21/3/2024) pagi.
"Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Sumaryono, Jumat (22/3/2024).
1. Terungkap dari korban yang tidak jadi masuk Akpol
NW diduga melakukan penipuan terhadap korban berinisial A pada 25 Agustus 2023 lalu. Korban diimingi bisa masuk Akpol setelah membayar sejumlah uang.
Setelah beberapa bulan, anak korban tidak masuk Akpol. Hingga akhirnya mereka melapor ke Polda Sumut pada Februari 2024.
"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2 miliar," katanya.
2. Dijerat pasal penipuan dan penggelapan
Penyidikan Polisi NW telah terpenuhi unsur formil dan materil. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan.
3. Tersangka terlibat dalam 4 laporan kasus penggelapan dan penipuan
Dia menambahkan, Polda Sumut telah mencatat 4 laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Ada 4 LP dengan terlapor NW," pungkasnya.
Baca Juga: Hasil Ekshumasi Jasad Dimas Keluar, Polisi akan Tetapkan Tersangka