Sempat Kabur, Sopir Taksol yang Diduga Rudapaksa Penumpang Ditangkap

Kasus masih janggal, pelaku bantah gunakan sajam 

Medan, IDN Times – Habis sudah pelarian SN. Sopir Taksi Online (Taksol) yang diduga merudapaksa penumpang yang masih di bawah umur itu berhasil ditangkap personel dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan pada Rabu (7/7/2021) petang.

Dia ditangkap di Kabupaten Serdang Bedagai. Sebelumnya SN melakukan pelarian ke sejumlah daerah.

1. Pelaku sempat kabur ke sejumlah daerah di Sumut

Sempat Kabur, Sopir Taksol yang Diduga Rudapaksa Penumpang DitangkapIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra menjelaskan, pelaku sempat kabur ke sejumlah daerah di Sumut.

“Saat kita interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban disalah satu hotel kawasan Jalan Jamin Ginting, namun dalam proses penyidikan ada beberapa hal yang belum sesuai antara keterangan korban dengan keterangan tersangka, namun perbuatan tersangka dapat dikenakan denda pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dan Perempuan, "ucap Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga: Rudapaksa Penumpang, Sopir Travel Diringkus Polisi

2. Pelaku membantah ancam korban dengan sajam

Sempat Kabur, Sopir Taksol yang Diduga Rudapaksa Penumpang DitangkapIlustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Kata Rafles, SN juga membantah jika dirinya mengancam korban dengan senjata tajam. Dia hanya membujuk korban agar mau memuaskan birahinya.

"Dari beberapa fakta termasuk dari beberapa rekaman CCTV tidak terlihat adanya ancaman senjata tajam. Awalnya korban memesan taksi milik tersangka, namun berselang lama mereka bertukar nomor handphone. Dan tersangka meminta agar pemesanan tidak lagi melalui aplikasi tapi melalui telepon langsung," ucap Rafles.

3. Korban mengaku dipaksa untuk masuk ke dalam hotel

Sempat Kabur, Sopir Taksol yang Diduga Rudapaksa Penumpang DitangkapIlsutrasi/Pexels.com/ Kristin Vogt

Sebelumnya diberitakan, korban yang masih berusia 16 tahun itu memesan taksi daring karena ingin pergi ke rumah temannya. Kuasa hukum korban, Oloan Butar-butar mengatakan peristiwa terjadi pada Jumat (18/6/2021), sekitar pukul 20.00 malam.

“Klien kita ini anak dibawa umur ini (awalnya) memesan taksi online tujuannya ke Hotel Polonia rencananya mau ketemu teman-temannya,” ujar Oloan kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).

Kata Oloan, begitu di dalam mobil, korban malah dibawa ke tempat lain. Pelaku membawa korban ke salah satu hotel di kawasan Kecamatan Padang Bulan.

Pelaku langsung menarik korban ke dalam hotel. Saat itu, korban sempat melawan. Namun pelaku memukul kepala korban tiga kali. Hingga akhirnya korban dirudapaksa. Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban di kamar hotel.

“Korban (lalu) memanggil orangtuanya untuk dijemput,”ujar Oloan.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya