SAHdaR: Pengembalian Uang 'Lampu Pocong' Bukan Prestasi

Pemko Medan ditantang beri hukuman ke kontraktor

Medan, IDN Times – Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) memberi kritik keras ihwal pengembalian uang proyek lampu pocong yang dinyatakan total Loss oleh Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution. Teranyar, Bobby melakukan konferensi pers pengembalian uang senilai Rp7,85 miliar dari tiga kontraktor.

Pengembalian uang itu melewati masa tenggat yang diisyaratkan Bobby, yakni 60 hari setelah pengumuman  gagal total pada 11 Mei 2023 lalu.

Saat itu Bobby juga mengancam akan membawa ke ranah hukum jika para kontraktor gagal membayar dari tenggat waktu. Saat konferensi pers pengembalian uang, tidak ada kontraktor yang dihadirkan. Hanya duit Rp7,85 miliar yang diserahkan ke rekening Pemko Medan.

Lantas, hal ini menjadi pertanyaan di tengah publik. Bobby dinilai tidak konsisten dengan pernyataannya. SAHdaR mengkritik jika pengembalian uang itu bukanlah sebuah prestasi.

1. Evaluasi terhadap proyek pengadaan, kontraktor dan PPK harus dihukum

SAHdaR: Pengembalian Uang 'Lampu Pocong' Bukan PrestasiWali Kota Medan Bobby Nasution (tengah) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap (kiri) Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Marbun (kanan) menunjukkan sejumlah uang kepada wartawan saat konferensi pers pengembalian uang proyek lampu jalan (pocong) di Gedung Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (29/12/2023). (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

SAHdaR mendesak Wali Kota Medan agar memberikan sanksi hukuman terhadap ke enam perusahaan yang tidak bekerja sesuai dengan yang telah direncanakan. Serta panitia pengadaan yang berkerja tidak sesuai aturan. Alasannya, panitia pengadaan diduga telah mencairkan uang negara tanpa melakukan verifikasi terhadap setiap tahapan pekerjaan.

“Akhirnya diketahui hasilnya tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan. Hal tersebut dilakukan agar setiap proyek yang sedang berjalan atau pun sedang direncanakan di Kota Medan jangan sampai berulang ulang gagal dan berujung pada gagalnya pembangunan Kota Medan,” ujar Direktur SAHdaR Ibrahim Puteh Senin (1/1/2024).

2. SAHdaR menduga ada hal yang masih disembunyikan di balik proyek lampu pocong

SAHdaR: Pengembalian Uang 'Lampu Pocong' Bukan Prestasi[Infografis] Pemenang tender Lampu Pocong. Proyek ini sejatinya bernama penataan lansekap ruas jalan. (Tim KJI Sumut)

SAHdaR meyakini, ketidakkonsistenan sikap Pemko Medan dalam menangani persoalan lampu pocong karena ada hal yang disembunyikan. Mereka menduga ada dugaan persekongkolan yang kuat dalam pelaksanaan proyek. Mereka juga menyebut terdapat potensi kerugian negara yang ditimbulkan proyek itu.

“Karena dari temuan yang telah dipublikasi diketahui terdapat spesifikasi yang jauh berbeda dari kontrak pengadaan dalam projek tersebut, dan ini tentunya harus diselidiki lebih lanjut apakah kesalahan ini benar terjadi tanpa ada niat. Mengingat negara sudah menggelontorkan uang dalam proyek itu,” katanya.

SAHdaR juga melihat, proyek ini dikatakan gagal setelah ada desakan publik. Mereka menduga, jika publik tidak meributinya, maka proyek tersebut langgeng dilanjutkan. Meski pun jauh dari spesifikasinya.

“Seharusnya Panitia Pengadaan mengevaluasi projek sejak awal pelaksanaan dilakukan, bukan meminta pengembalian uang ketika publik mulai bersuara. Sehingga bisa disimpulkan pengembalian uang tersebut merupakan salah satu bukti gagalnya pembangunan Kota Medan, jadi bukan sebuah prestasi,” tukasnya.

3. SAHdaR mendesak penyelidikan potensi kerugian negara dilanjutkan

SAHdaR: Pengembalian Uang 'Lampu Pocong' Bukan PrestasiKondisi proyek 'lampu pocong'di ruas Jalan Sudirman. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Menurut SAHdaR, pengembalian uang juga tidak membuat kasus lampu pocong ini selesai. Terlebih, pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana.

SAHdaR juga mendesak, Kejaksaan Negeri Medan untuk melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di dalam proyek lampu pocong.

Kejari Medan seharusnya tidak hanya melakukan penuntutan terhadap keenam kontraktor untuk mengembalikan uang negara. Namun terhadap seluruh kerugian, berikut denda yang muncul sebagaimana aturan pengadaan barang dan jasa akibat tidak terselesaikannya proyek ini, bukan ujug ujug menerima pengembalian uang. Atau dijadikan juru tagih uang tanpa terlebih dahulu melihat aspek kesalahan dari peristiwa pembangunan lampu pocong,” pungkasnya.

Baca Juga: LBH: Pengembalian Uang Proyek Lampu Pocong Tidak Menghapuskan Pidana

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya