SAHdaR Desak Kejati Sumut Tangkap Mujianto yang Kabur

Penangguhan penahanan Mujianto tak pantas diberikan

Medan, IDN Times – Sentra Advokasi Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) memberikan kritik keras terhadap kaburnya Mujianto alias Anam. Terpidana kasus korupsi kredit macet Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan nergara Rp39,5 miliar.

Mujianto diduga kabur setelah Mahkamah Agung membatalkan vonis bebasnya di tingkat Pengadilan Negeri Medan. Mahkamah Agung dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

Mujianto mendapat penangguhan penahanan setelah menyetor Rp500 juta ke Pengadilan Negeri Medan Alasannya karena sakit jantung dan mendapat jaminan dari seorang Ustaz bernama Muhammad Dahrul yusuf. Pengadilan Negeri Medan mengabulkan penangguhan penahanan Mujianto pada Agustus 2022 lalu. Dia kemudian menjadi tahanan kota.

 

1. Pengadilan tidak berkaca dari rekam jejak Mujianto

SAHdaR Desak Kejati Sumut Tangkap Mujianto yang KaburIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Direktur SAHdaR Ibrahim Puteh memberikan kritik terhadap Pengadilan Negeri Medan yang mengabulkan penanguhan penahanan Mujianto. Harusnya, kata Ibrahim, Pengadilan Negeri Medan bisa melihat rekam jejak Mujianto.

“Mujianto ini tidak hanya sekali menjadi buronan karena perkara pidana. Kita mempertanyakan, kenapa Pengadilan Negeri Medan tidak menjadikan rekam jejak ini sebagai pertimbangan dalam memberikan penangguhan penanganan,” kata Ibrahim kepada IDN Times, Jumat (7/7/2023).

Padahal, lanjut Ibrahim, sebelum penangguhan penahanan itu dilakukan, sudah banyak pihak yang mengingatkan Pengadilan Negeri Medan. Akibatnya, putusan kasasi Mahkamah Agung terancam tidak bisa dieksekusi karena Mujianto diduga kabur.

“Sudah sepatutnya majelis hakim mencabut penangguhan penahanan itu. Sebagai orang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35 miliar. Tidak wajar apabila pengadilan memberikan penangguhan penahanan. Sementara banyak kasus lain dengan jumlah kerugian yang lebih kecil tidak menerima penangguhan penahanan,” tukasnya.

Baca Juga: Konglomerat Mujianto Divonis Bebas, JPU Kejati Sumut Ajukan Kasasi

2. Legitimasi penegak hukum seakan dilemahkan Mujianto

SAHdaR Desak Kejati Sumut Tangkap Mujianto yang KaburIlustrasi Palu Sidang PexelsEkaterina Bolovtsova

Dugaan SAHdaR, ada pemngistimewaan terhadap Mujianto. Padahal tindak pidana yang dilakukannya, masuk dalam kategori kejahatan luar biasa .

Kerugian negara dalam perkaranya juga cukup fantastis. SAHdaR melakukan konversi korupsi Rp35 miliar Mujianto jika digunakan untuk kepentingan masyarakat. Jika dikonversi, harusnya uang Rp35 miliar itu, bisa dibayarkan untuk 858 ribu penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Medan.

Saat ini ada 485 ribu orang yang mendapat BPJS PBI. “Artinya, bisa membayarkan dua kali iuran BPJS PBI yang notabene diperuntukkan bagi masyarakat dengan perekonomian rendah.

Kasus dugaan kaburnya Mujianto, menunjukkan bahwa legitimasi pemerintah seakan dilemahkan oleh Bos PT ACK itu.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menangkap Mujianto. Meminta penjamin untuk membantu penangkapan itu,” kata Ibrahim.

SAHdaR juga mendesak Pengadilan Negeri Medan untuk melakukan evaluasi. Khususnya pada kasus korupsi.

“PN Medan harus menjelaskan kepada publik apa alasan pemberian penangguhan penahanan kepada Mujianto yang sudah sering kali mangkir dari proses penegakan hukum. Ini dilakukan agar tidak timbul persepsi bahwa pemberian penangguhan dapat mudah diperoleh bagi orang orang yang memiliki uang dan kekuasaan,” pungkasnya.

3. Mujianto sudah pernah kabur

SAHdaR Desak Kejati Sumut Tangkap Mujianto yang KaburIlustrasi mencari buronan (www.freepik.com)

Dugaan kaburnya Mujianto diketahui saat Kejaksaan Tinggi Sumatra mendatangi kediaman Mujianto untuk melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Diketahui (terpidana Mujianto) tidak berada di tempat. Berita acara pencarian terpidana ditanda tangani Rt setempat," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan Arnold, Rabu (5/7/2023).

Pihak Kejati sumut juga sudah menetapkan Mujianto masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kini Mujianto menjadi buronan.

"Kita mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO," pungkasnya.

Bukan kali ini saja Mujianto kabur. Catatan IDN Times, dia juga pernah kabur pada April 2018 silam. Polda Sumut saat itu menetapkannya menjadi buronan. Pelarian Mujianto berakhir. Polisi menangkapnya di Cengkareng. Ditangkap saat hendak berangkat ke Singapura, melalui Bandara Soekarno Hatta pada Senin (23/7/2018).

Baca Juga: Kasus Kredit Macet BTN Medan, Mujianto Kabur Pasca Putusan MA

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya