Konglomerat Mujianto Divonis Bebas, JPU Kejati Sumut Ajukan Kasasi

Sebelumnya, terdakwa Mujianto dituntut 9 tahun penjara

Medan, IDN Times- Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) divonis bebas dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (23/12/2022) sore.

Atas vonis bebas tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara akan melakukan langkah Kasasi.

1. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti seperti dakwaan

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas, JPU Kejati Sumut Ajukan KasasiIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menilai terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

"Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, terdakwa tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya," kata hakim.

Baca Juga: Korupsi Rp39,5 Miliar, Konglomerat Mujianto Dituntut 9 Tahun Bui

2. Sebelumnya terdakwa dituntut 9 tahun penjara

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas, JPU Kejati Sumut Ajukan KasasiIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, terdakwa terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itu pula, jaksa penuntut umum Nurdiono langsung menyatakan kasasi.

"Kasasi pak hakim," tegasnya.

3. Dalam dakwaan Mujianto melakukan pengikatan perjanjian kepada Canakya Suman

Konglomerat Mujianto Divonis Bebas, JPU Kejati Sumut Ajukan KasasiIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dikatakan, bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Baca Juga: Jadi Tahanan Kota, Massa KRB Minta Hakim Tahan Kembali Mujianto 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya