Rindu Enda Ginting, Cari Putrinya yang Diduga Dilarikan Mantan Istri

Enda sempat dilaporkan menculik anaknya sendiri

Medan, IDN Times – Rindu Enda Ersinalsal Ginting membuncah. Sudah dua tahun terakhir dia tidak bertemu dengan putrinya AKG yang masih berusia lima tahun.

Perpisahan dengan anaknya itu bukan tanpa alasan. Enda tengah menuntaskan proses hukum bersama dengan mantan istrinya, Katarina Kohutova yang merupakan warga negara Slovakia.

Sambil menguatkan diri, Enda bercerita bagaimana perebutan hak asuh itu bisa terjadi. Sampai sekarang, Enda tidak tahu keberadaan putri kecilnya itu. Dia menduga, Katarina membawanya.

1. Enda pernah dilaporkan menculik anaknya sendiri

Rindu Enda Ginting, Cari Putrinya yang Diduga Dilarikan Mantan IstriIlustrasi surat tanda bukti laporan polisi anak korban (Istimewa)

AKG adalah buah cinta Enda dengan Katarina yang menikah di Kopenhagen, Denmark 30 Agustus 2017 lalu. Saat itu Endah masih bertugas di Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia. Sementara Katarina merupakan konsultan di Kantor Perserikatan Bangsa-bangsa.

Pada Mei 2018, AKG lahir di Jakarta. Tepatynya pada 12 Mei 2018. Polemik soal anak dimulai pada Agustus 2020. Saat itu Enda dan anaknya terbang dari Vienna, Austria ke Indonesia. Mereka hendak menghadiri pernikahan adik perempuannya.

Pada 19 Agustus 2020, di bandara, saat hendak menaiki pesawat Enda diadang petugas di bandara. Mereka mendapat laporan dari polisi Slovakia, bahwa Enda menculik anak.

Enda kemudian menjelaskan kepada petugas. Bahwa yang dibawanya itu adalah putri semata wayangnya. “Sampai menunjukkan undangan perkawinan adik saya yang tertulis dalam bahasa Arab, akhirnya dipersilakan naik ke pesawat. Saya sudah ketakutan saat itu," kata Enda, di penghujung Juni 2023.

Enda dan anaknya kemudian tiba di Soekarno Hatta. Di sana, Enda kembali dicegat petugas imigrasi. Dia kemudian dimasukkan ke dalam ruangan khusus. Enda kemudian diinterogasi. Barulah dia mengetahui, istrinya lah yang melaporkan dugaan penculikan itu.

Lepas dari imigrasi, dia menginap semalam di Jakarta sambil menunggu penerbangan pertama ke Medan.

Baca Juga: Panca Simanjuntak Digeser, Kapolda Sumut Dijabat Irjen Agung Setya

2. Enda dilapor ke polisi, dituduh melarikan anak dan melakukan penelantaran

Rindu Enda Ginting, Cari Putrinya yang Diduga Dilarikan Mantan IstriIlustrasi Penculikan/Penyekapan (Tawanan) (IDN Times/Mardya Shakti)

Tiba di Medan, persoalan baru muncul. Enda dipanggil ke Polda Sumut berdasarkan laporan dari Katarina bertanggal 1 November 2020.

Tuduhannya, melarikan anak dari luar negeri dan menelantarkannya. Setelah diperiksa, tuduhan itu tidak terbukti. Polda kemudian menghentikan perkara tersebut .

Enda melaporkan balik mantan istrinya ke Polda Sumut pada 21 Februari 2022, laporannya diterima dengan Nomor LP/B/342/II/2022/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA.

"Ini saya lakukan karena laporan dia palsu. Selama Amelia bersama saya, dia sehat dan terawat. Alasan saya membawanya ke Indonesia untuk menghadiri pernikahan adik perempuan saya. Mantan istri saya juga sudah berjanji hadir, batal karena alasan pekerjaan. Pada 31 Oktober 2022, keluar SP3 Polda Sumut menyatakan tuduhan Katarina bukan tindak pidana," katanya.

Perkara berlanjut pada gugatan ke Pengadilan negeri Medan. Selama proses perkara, Enda berpisah dengan putrinya. AKG dititiprawat di SOS Children's Village, di bawah pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Provinsi Sumut. Enda menjenguk AKG setiap jari. Bersama kedua orangtuanya. “Awalnya sehari bisa dua kali kunjungan, kemudian sekali dalam sehari, lama-lama tak bisa lagi,” ungkapnya.

3. Mantan istri hingga Dinas PPPA digugat Enda

Rindu Enda Ginting, Cari Putrinya yang Diduga Dilarikan Mantan IstriEnda Ersinalsal Giunting (tengah) bersama kedua orangtuanya memberikan keterangan kepada awak media. (Istimewa)

Enda merasa kecewa dan sedih.  Dia menilai hukum di Indonesia seolah tidak memberikan keadilan.

 “kenapa hukum Indonesia tunduk dengan hukum negara lain. Saya sudah tidak bertemu anak satu tahun lebih. Aparat tidak ada yang mau membantu. Saya gugat mantan istri, Dinas PPA Sumut dan SOS Children's Village ke PN Medan karena membawa kabur anak saya tanpa persetujuan dan tanpa melibatkan saya," ucap Enda.

Dia menilai, Polda Sumut dan Dinas PPA Sumut tidak melindungi dan membiarkan anaknya dibawa pergi. Padahal saat itu sudah ada perjanjian jika anaknya harus tetap berada di Kota Medan selama proses hukum perceraian serta hak asuh anak berkekuatan hukum tetap. Keheranan Enda semakin menjadi saat kuasa hukum mantan istrinya di persidangan tanggal 13 Februari 2023 mengaku, sudah mengetahui putusan Kasasi tentang hak asuh anaknya.

"Saya belum menerima putusan itu. Jika Mahkamah Agung memutuskan hak asuh Amelia kepada Katarina, ini sangat menyakitkan karena dia WNA yang tidak memiliki domisili tetap di Indonesia. Kalau anak saya dibawa ke luar negeri, berarti Mahkamah Agung menghilangkan haknya sebagai warna negara untuk dilindungi hukum Indonesia," katanya.

Selasa (20/6/2023), gugatan: 944/Pdt.G/2022/PN Mdn dengan tuntutan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan Enda pada 30 Nopember 2022 masih beragenda mendengarkan keterangan saksi. Sedangkan laporannya ke Polda Sumut pada 21 Februari 2022 dengan nomor: LP/347/II/2022/SPKT/Polda Sumut, sampai hari ini belum ada penyelesaian.

“Anak saya dibawa kabur dari Medan oleh Katarina, dibantu SOS Children’s Village pada 11 Februari 2022. Sejak saat itu, saya tidak pernah bertemu lagi. Tidak tahu, anak saya di mana sekarang. Saya merasa dicurangi Dinas PPA, SOS Children’s Village dan Katarina karena tindakan mereka tidak di jalur hukum dan tidak melalui proses hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, sampai saat ini Dinas PPPA Sumut maupun pihak SOS Children’s Village belum juga memberikan klarifikasinya. IDN Times sudah mencoba mengonfirmasi keduanya. Namun belum mendapat jawaban sama sekali.

Baca Juga: Cara Dapatkan Diskon Tiket Kereta Bandara Kualanamu saat Libur Sekolah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya