Residivis Narkoba Kambuh, Ditangkap Bawa 9,5 Kg Sabu

Terancam hukuman mati di Deliserdang

Deli Serdang, IDN Times – Pernah merasakan sakitnya menjadi penghuni hotel prodeo, lantas tidak membuat AG (27) jera. Dia kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Tak main-main. AG dicurigai sebagai bandar narkoba. Dia kedapatan membawa 9,5 kg sabu. Kini dia kembali ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1. Ditangkap saat baru saja ambil sabu-sabu

Residivis Narkoba Kambuh, Ditangkap Bawa 9,5 Kg SabuIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Penangkapan AG dilakukan polisi di kawasan Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (14/8/2023). Dari tangannya polisi menyita 9.552 gram atau 9,5 kg sabu.

Penangkapan itu bermula dari informasi ihwal transaksi narkoba di lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Mereka kemudian menangkap AG sekitar pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: 1 Kg Lebih Sabu Antar Nanda Jadi Penghuni Penjara Seumur Hidup

2. Orang suruhan AG buron

Residivis Narkoba Kambuh, Ditangkap Bawa 9,5 Kg SabuIlustrasi sabu. (Dok.IDN Times/istimewa)

Di dalam ransel yang dibawa AG polisi menemukan 9,5 kg sabu-sabu. "Saat itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap AG. Dan saat itu ditemukan dan disita barang bukti tas ransel warna hitam yang berisi 10 bungkus plastik teh cina merek Guanyinwang, yang berisikan sabu ditaksir bruto 9.592 gram," ujar Kapolresta Deli Serdang Komisaris Besar Irsan Sinuhaji, Rabu (16/8/2023).

Kata Irsan, saat diinterogasi, AG mengaku baru saja mendapatkan barang haram itu, dari orang suruhannya, berinisial A (buron).

Usai melakukan penangkapan polisi juga menggeledah rumah AG, di Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

"Di sana ditemukan satu unit timbangan digital (diduga untuk menimbang sabu)," ujar Irsan.

3. AG adalah residivis kasus narkoba pada 2014

Residivis Narkoba Kambuh, Ditangkap Bawa 9,5 Kg SabuIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari penyelidikan ternyata AG juga merupakan residivis kasus narkoba di Polresta Deli Serdang, pada 2014. Polisi kini masih menyelidiki jaringan pelaku. AG  kini ditahan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 (2) UU R.I nomor. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman maksimalnya pidana mati

Baca Juga: 78 Tahun RI Merdeka, Desa Sopo Batu Madina Akhirnya Dialiri Listrik

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya