Pura-pura Jadi Satpol PP, 2 Residivis Perkosa Remaja di Taput

Satu pelaku masih buron

Tapanuli Utara, IDN Times - Seorang remaja berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Aksi bejat itu dilakukan oleh dua pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (15/4/2022) malam. Pelakunya berinisial JFS (32) warga Desa Siraja Oloan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara dan BL warga Desa Aek Siansimu ,Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

1. Para pelaku berpura-pura menjadi Satpol PP dan menangkap korban dengan pacarnya

Pura-pura Jadi Satpol PP, 2 Residivis Perkosa Remaja di TaputIlustrasi Satpo PP mengumpulkan barang bukti pelanggar PSBB disita Satpol PP Makassar. IDN Times/Satpol PP Makassar

Kapolres Taput Ajun Komisaris Besar Ronal Sipayung menjelaskan, sebelum kejadian, korban bersama pacarnya sedang duduk-dudk di tanggul sungai Aek Sigeaon Tarutung. Kedua pelaku tiba-tiba datang.

Para  pelaku mengaku sebagai petugas Satpol PP yang tengah melakukan razia malam. Korban dan pacarnya yang dipergoki pelaku ketakutan. Pelaku meminta agar mereka dibawa ke kantor Satpol Pp.

“Tersangka JFS membonceng pacar korban dan membawanya ke depan Kantor Satpol PP. Pacar korban ditinggal di sana. Sementara pelaku kembali ke tanggul untuk menjemput  korban,” kata Ronal, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Viral Video Balap Liar di Tanjungbalai, 2 Orang Terkapar di Jalan

2. Korban dibawa dan kemudian digilir kedua pelaku

Pura-pura Jadi Satpol PP, 2 Residivis Perkosa Remaja di TaputIlustrasi Rudapaksa (Istimewa)

Kedua tersangka kemudian membawa korban, berbonceng tiga dengan sepeda motor. Mereka membawanya ke sebuah gubuk di kawasan Desa Aek Siancimun.

Sampai di sana, korban dirudapaksa secara bergiliran. “Setelah melampiaskan nafsunya, korban diantar kembali ke tanggul,” kata Ronal.

3. Kedua pelaku adalah residivis

Pura-pura Jadi Satpol PP, 2 Residivis Perkosa Remaja di Taputilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Keesokan harinya, korban mengadu kepada orangtuanya. Kasus itu dilaporkan ke polisi, Sabtu (16/4/2022). Personel Polres Taput  langsung melakukan pengejaran. Di hari yang sama, tersangka JFS ditangkap.

“Satu tersangka lagi BL melarikan diri. Saat ini kami masih melakukan pengejaran,” kata Ronal.

Penuturan Ronal, kedua pelaku merupakan residivis. Tersangka BL merupakan residivis kasus pembunuhan seorang gadis di Taput. Dia dihukum 18 tahun penjara. Sedangkan JFS adalah residivis kasus perampokan dan pembunuhan terhadap seorang tauke getah karet di Padangsidimpuan. Dia divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Viral Bayi 3 Bulan di Asahan Bisa Bicara, Sudah Ditawari Endorse

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya