Pria Ini Tega Perkosa Bocah 13 Tahun di Belakang Rumah Korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tanjung Balai, IDN Times - Seorang pria berinisial MA (23) di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ditangkap karena merudapaksa tetangga perempuannya yang masih berusia 13 tahun. Aksi ini dilakukan pelaku dilakukan dibelakang rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (2/4/2022).
1. Pelaku melakukan aksi di belakang rumah korban
Awalnya pelaku memanggil korban, lalu merudapaksa korban. Kemudian pelaku mengajak korban ke TKP, tepatnya di belakang rumah korban.
"Kemudian pelaku membuka celana yang digunakan korban lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri,” ujar Eri dalam keterangannya, pada Minggu (10/4/2022).
2. Kejahatan pelaku terbongkar setelah korban melapor ke ibunya
Kejahatan pelaku terbongkar setelah korban melapor ke ibunya. Setelah itu, peristiwa ini di laporkan ke Polres Tanjung Balai.
Lalu, pada Jumat (8/4/2022) sekitar tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Katangkaorya Kelurahan Tanjung Balai Selatan.
“Polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP milik kakak tersangka yang digunakan untuk menghubungi korban dan 1 unit kendaraan bermotor jenis scoopy yang digunakan untuk menjemput korban ke lokasi TKP,” ujar Eri.
3. Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MA dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutur Eri.
Baca Juga: Ini Syal Bercampur Emas Seharga Rp30 Juta yang Pecahkan Rekor MURI