Positif COVID-19, Satu Saksi Kasus Jual Vaksin Gratis Batal Diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus penjualan vaksin gratis terus dikembangkan oleh Kepolisian Daerah Sumatra Utara. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi.
Di antaranya adalah Pelaksana Tugas Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah dan Mantan Kadis Kesehatan Alwi Mujahit Hasibuan yang dimintai keterangan pada Senin (25/5/2021).
1. Satu saksi tidak hadir karena terpapar COVID-19
Pemeriksaan saksi pun terus digulir. Hari ini, Selasa (25/5/2021), Polda Sumut memeriksa lima saksi lainnya. Namun satu orang saksi tidak hadir karena terpapar COVID-19.
Kasubbdid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan para saksi yang diperiksa adalah staf dari SH selama menjabat Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumut.
“(Namun baru) Empat yang sudah diambil keterangan nya tadi,”ujar Nainggolan.
Adapun identitas staf Dinkes Sumut yang diperiksa kata Nainggolan yakni HS, staf Penangung jawab program vaksin Kabupaten/Kota; M, staf input laporan berinisial; Lalu vaksinator yang mendata vasin keluar, DM. Pemeriksaan juga dilakukan kepada tersangka KS, dia juga merupakan seorang vaksinastor.
Sementara, saksi yang batal hadir adalah S yang merupakan staff pengambil vaksin. Polda Sumut akan menjadwal ulang pemanggilan kepada S.
Baca Juga: [BREAKING] Rapid Test Lantatur Di Medan Digeledah Polisi
2. Dinkes Sumut belum memberikan komentar
Pada hari sebelumnya, Plt Kepala Dinkes Sumut Aris Yudhariansyah belum mau berkomentar banyak saat ditemui awak media disela pemeriksaan.
“Nanti saya akan kasih tahu detail. Diperiksa semua dulu,” ujarnya
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi juga mengatakan tidak pandang bulu terhadap kasus ini. Kata dia bila ada pihak lain terlibat, juga akan diperiksa.
“Pokokknya semua siapapun yang memiliki keterlibatan itu akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik,”ujarnya.
3. Tersangka jual vaksin gratis hingga ke Jakarta
Sebelumnya, polisi membongkar kasus dugaan penjualan vaksin yang harusnya gratis milik pemerintah. Pada empat orang yang sudah menjadi tersangka. Mereka adalah SW, agen properti; IW, dokter di Rumah Tahanan Tanjung Gusta; KS, dokter di Dinkes Sumut dan SH, ASN di Dinkes Sumut.
Para tersangka sudah 15 kali beraksi. Mereka kerap beraksi di komplek perumahan elit. Bahkan di antaranya pernah dilakukan di Jakarta. Setiap orang yang mengikuti vaksin dikenakan biaya Rp250 ribu. Tercatat, sudah 1.085 orang yang mengikuti vaksinasi itu. Mereka berhasil meraup keuntungan hingga Rp271 juta.
Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Eks Pejabat BRI Kabanjahe, Diduga Korupsi Rp10 M