Polisi Tangkap Pengantar Minyak Hasil Curian Milik Pertamina

Kasus masih terus dikembangkan

Medan, IDN Times – Kepolisian Resor Belawan menangkap pria bernama Dani, Kamis (20/6/2024). Dia diduga mengantarkan minyak hasil curian (illegal tapping) milik Pertamina di Belawan.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian minyak yang tengah ditangani.

"Kita sebelumnya menangkap tiga pelaku sebelumnya atas kasus yang sama. Kemudian berbekal dari keterangan ketiganya dilakukan pengembangan dan menangkap Dani," kata Riffi dilansir ANTARA, Jumat (21/6/2024).

Hasil pemeriksaan menunjukkan, pria 26 tahun itu mendapat upah dari mengantar minyak hasil curian. Upahnya mencapai ratusan ribu rupiah.

Pelabuhan Pelabuhan Belawan terus berupaya mengembangkan kasusnya untuk menangkap pelaku lainya.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan illegal tapping dan penadah minyak curian," tegas Riffi.

Baca Juga: Tantangan dan Kesempatan Bulog Jadi Pemimpin Rantai Pasok Pangan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya