Pengepul Sisik Tenggiling Ditangkap, 41 Kg Disita dari Warga Sidimpuan

Polisi menelusuri keterkaitan dengan jaringan di luar negeri

Pekanbaru, IDN Times – Personel Polda Riau mengungkap kasus perdagangan sisik tenggiling. Barang bukti yang disita mencapai 41 Kg.

Pelakunya adalah MS (54). Warga Padangsidimpuan, Sumatra Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Hery Murwono menjelaskan pengungkapan itu dilakukan di kawasan Jalan Paus Ujung, Kota Pekanbaru, Jumat (15/9/2023) lalu.

Tersangka ditangkap  saat hendak menjual 41 kg sisik tenggiling itu. Sisik satwa yang dilindungi tersebut dibungkus dengan karung dan disimpan di dalam kardus rokok. Sisik tersebut berasal dari Padangsidimpuan.

"Dari keterangan ahli BBKSDA Riau, jumlah 41 kilogram ini didapatkan dari 40-50 ekor trenggiling," terang Hery, dilansir ANTARA, Selasa (26/9/2023).

1. Polisi menelusuri soal keterkaitan dengan jaringan di luar negeri

Pengepul Sisik Tenggiling Ditangkap, 41 Kg Disita dari Warga SidimpuanIlustrasi sisik trenggiling. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Wakil Direktur Kriminal Khusus AKBP Iwan P Manurung menjelaskan, MS mendapat sisik tenggiling dari Kota Padangsidimpuan. Lantaran harga di sana lebih rendah, maka ia pergi ke Pekanbaru untuk menjualnya.

"Tentunya akan kita kembangkan kasus ini untuk mengetahui siapa-siapa saja pengumpul ini," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan penyidikan, menelusuri soal keterkaitan tersangka memiliki jaringan ke luar negeri.

2. Keberadaan tenggiling sangat berperan untuk ekosistem

Pengepul Sisik Tenggiling Ditangkap, 41 Kg Disita dari Warga SidimpuanPetugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memperlihatkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling saat konferensi pers di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO /Rony Muharrman)

Di tempat yang sama, Kepala BBKSDA Riau Genman S Hasibuan menjelaskan satwa trenggiling ini berperan penting dalam menjaga kesuburan tanah.

"Sebab trenggiling ini merupakan predator semut dan rayap yang memberikan dampak negatif terhadap sistem perakaran pohon dan membuat pohon gampang tumbang," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, MS dijerat UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

3. Sebanyak 3 Pelaku penjual tenggiling divonis 1 tahun penjara

Pengepul Sisik Tenggiling Ditangkap, 41 Kg Disita dari Warga SidimpuanPetugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau memperlihatkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik tenggiling saat konferensi pers di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin (25/9/2023). (ANTARA FOTO /Rony Muharrman)

Sehari sebelumnya, tiga terdakwa penjual tenggiling dan paruh rangkong, Edy Surja Susanto alias Aan, Aldi Syahputra dan  Arbain, dihukum 1 tahun penjara dan denda masing-masing Rp10 juta di dalam persidangan, Senin (25/9/2023).

Mereka terbukti bersalah karena menjual sekitar 275 Kg sisik tenggiling dan 5 paruh rangkong.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Oloan Silalahi menghukum mereka dengan pidana

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," kata hakim Oloan Silalahi pada persidangan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam," kata hakim

Dalam pertimbangannya, poin yang memberatkan terdakwa keren menjual bagian tubuh satwa dilindungi. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa karena mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Sejarah Jembatan Trikora Batangtoru, Dihancurkan Demi Halau Belanda

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya