Penganiaya Remaja Tak Ditahan, LBH: Jangan Salahgunakan Wewenang

Kuasa hukum akan kawal kasus ini untuk peroleh keadilan

Medan, IDN Times - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ASM terhadap seorang pelajar yang berinisial FAL (17) hingga saat ini masih berlanjut proses hukumnya.

Kuasa hukum FAL, Ferdinand Simorangkir memastikan bahwa, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga korban memperoleh keadilan.

Menurutnya, sebagai kuasa hukum dari keluarga akan terus mengawal kasus mulai dari pemeriksaan dan penyidikan.

"Harapan keluarga adalah keadilan," katanya, pada Senin (27/12/2021).

1. Kuasa hukum korban menilai kekerasan psikis ini akan dia bawa sampai dewasa

Penganiaya Remaja Tak Ditahan, LBH: Jangan Salahgunakan WewenangIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Sukma Shakti)

Dirinya mengatakan, kasus kekerasan yang dialami oleh FAL tak boleh hanya dipandang sebagai bentuk tindakan kekerasan terhadap fisik saja. Korban yang masih berstatus anak dibawah umur harus dipandang sebagai pihak yang harus dilindungi, termasuk dari unsur psikisnya.

"Tidak hanya kekerasan fisik yang dialami tapi juga kekerasan psikis, dimana kekerasan psikis ini akan dia bawa sampai dia dewasa," jelasnya.

Karena itulah menurut Ferdinan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke persidangan nantinya.

"Kami akan benar-benar mengawal kasus ini mulai dari tingkat penyidikan sampai ke tingkat penuntutan agar membawa keadilan. Marwah dan martabat dari adik kita yang menjadi korban ini harus kembali terpulihkan," tegasnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Kader PDIP yang Aniaya Remaja Tidak Ditahan Polisi

2. Sebelumnya, keluarga korban minta polisi menghukum tersangka sesuai aturan

Penganiaya Remaja Tak Ditahan, LBH: Jangan Salahgunakan WewenangIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, keluarga korban penganiayaan yang dilakukan HSM terhadap FAL meminta polisi menghukum tersangka sesuai dengan aturan.

"Saya ingin, hukuman untuk tersangka sesuai dengan aturan yang berlaku," kata ibu FAL, Sri Trisna dihadapan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan, pada Sabtu (25/12/2021).

Untuk diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada Kamis (16/12/2021) petang di depan minimarket yang berada di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor

Dari video yang beredar terlihat awalnya FAL memarkirkan kendaraannya persis di depan toko minimarket. Tak lama berselang, satu unit mobil Toyota Prado dengan BK 995 datang dan berhenti persis di belakang sepeda motor. Mobil itu kemudian tampak menyenggol sepeda motor, yang terparkir di depannya. Aksi pemukulan ini terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar minimarket.

FAL kemudian keluar dari Minimarket dengan memakai peci. Karena kendaraannya tak bisa keluar terhalang mobil, FAL melihat ke arah mobil berhenti. Tak diduga, seorang pria berbaju putih yang diduga pengemudi mobil menghampiri dan langsung menampar, memukul, dan menendang FAL.

Pegawai minimarket yang melihat pemukulan itu mencoba melerai tapi malah takut setelah pelaku mengancam. Hingga akhirnya, warga sekitar ramai datang pelaku lalu pergi meninggalkan lokasi.

3. LBH Minta kepolisian tidaksalahgunakan wewenang

Penganiaya Remaja Tak Ditahan, LBH: Jangan Salahgunakan WewenangIlustrasi kekerasan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara itu, Lembaga bantuan Hukum (LBH) Medan) menanggapi atas kasus ini dari sejumlah pemberitaan bahwa, dengan tak dilakukannya penahanan terhadap tersangka tentu menciderai rasa adil dari hukum itu sendiri dan masyarakat.

"Tidak dilakukan penahanan, tersangka penganiayaan wajib lapor. Seharusnya kepolisian tidak salahgunakan wewenang," ujar Kepala Divisi Sipil dan Politik LBH, Maswan Tambak.

Dirinya juga mengatakan, seharusya penyidik bisa menghubungkan pasal yang disangkakan tersebut dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana untuk dapat menahan tersangka.

"Tentang Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana itu diancam dengan penjara selama-lamanya, dua tahun delapan bulan sedangkan pasal yang disangkakan terhadap tersangka ancaman hukumannya paling lama tiga tahun enam bulan," ujarnya.

"Artinya secara filosofis Undang-undang No. 35/2014 itu dibentuk untuk memberikan rasa adil dan perlindungan lebih kepada korban dan juga memberikan penghukuman yang lebih berat kepada pelaku. Artinya jika Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana saja dapat ditahan apalagi terhadap pasal 76 C jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014," tambahnya.

Ia juga menilai tentang penangguhan, penahanan dan penyidik juga punya kewenangan untuk menangguhkan.

"Secara hukum alasan menangguhkan itu memang diatur jelas. Tapi alasan itu sepenuhnya menjadi subjektifitas penyidik. Oleh karenanya sekalipun alasan itu menjadi subjektifias penyidik seharusnya tidak boleh disalah gunakan," jelasnya.

Baca Juga: Pengendara Mobil Aniaya Remaja, Polisi Minta Pelaku Menyerahkan Diri

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya