Jadi Tersangka, Kader PDIP yang Aniaya Remaja Tidak Ditahan Polisi

Ibu korban: Saya ingin hukuman yang sesuai

Medan, IDN Times – Polisi akhirnya menangkap tersangka penganiayaan terhadap remaja FAL (17) di depan salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada Kamis 16 Desember 2021 lalu. Pelaku bernama Halpian Sembiring Meliala (45) itu ditangkap di sebuah kafe di kawasan Medan Johor pada Jumat (24/12/2021).

"Petugas berhasil mengamankan tersangka yang kebetulan sedang berkumpul dengan kawan-kawannya di sebuah kafe di daerah Johor," kata Kapolrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko dalam konferensi pers di markasnya, Sabtu (25/12/2021).

Halpian ditangkap setelah video dirinya memukul FAL di parkiran minimarket ramai diperbincangkan di media sosial. Awalnya, FAL memarkirkan sepeda motornya di depan minimarket. Selang beberapa saat, Toyota Prado dengan plat bertuliskan BK 995 yang dikendarai Halpian datang. Saat masuk ke parkiran, mobil itu sedikit menyeruduk sepeda motor korban.

FAL kemudian keluar dari dalam minimarket. Lantas dia meminta supaya Halpian menggeser mobilnya. Saat itu juga Halpian menampar, memukul dan menendang korban. Pegawai minimarket yang melihat pemukulan itu mencoba melerai tapi malah takut setelah pelaku mengancam. Hingga akhirnya, warga sekitar ramai datang dan Halpian meninggalkan lokasi lalu pergi meninggalkan lokasi. Saat kejadian itu, FAL disebut ingin perdi ke masjid setelah membeli sesuatu di minimarket.

1. Korban disebut berkata kasar, sang ibu membantah

Jadi Tersangka, Kader PDIP yang Aniaya Remaja Tidak Ditahan Polisiilustrasi orang teriak (pexels.com/Yogendra Singh)

Saat kejadian itu, Halpian mengantarkan istrinya berbelanja. Dia juga menyebut jika aksinya itu dipicu oleh korban yang diduga berkata kasar.

“Saya menyenggol sepeda motor saya belum mengetahui siapa yang punya, istri dan saya lalu masuk (minimarket). Habis itu saya keluar. korban berteiak kepada saya 'Kau pinggirkan mobilmu'jadi pas saya keluar mobil,” kata Halpian dalam konferensi pers itu.

“Saya mohon maaf, khilaf,” imbuhnya.

Namun sang ibu membantah jika anaknya berkata kasar. Karena FAL sudah menceritakan kejadian itu kepada ibunya saat tiba di rumah. Sehingga malam itu juga mereka membuat laporan ke polisi.

“Itu tidak ada sama sekali. Karena saya alhamdulillah didik anak saya dari kecil di sekolah Al-Azhar, sampai SMA di sana juga . Guru-gurunya tau gimana pribadi anak saya sesungguhnya. Gak pernah berkata kasar. Ada dia bilang sama saya bercerita, anak saya cuma bilang ‘Pak geser mobilnya dikit. turun bapak ini sikit, (terus bilang), sopan kali kau,  bapak ini langsung nampar dan nendang anak saya. sampai mengeluarkan kata-kata kotor ke anak saya,” kata Sri Trisna, ibu korban.

Sri Trisna juga berharap polisi memberikan hukuman yang setimpal. Ibunya juga akan terus mengawal kasus yang menimpa anaknya itu. “Saya tidak akan damai. Saya ingin hukum yang sesuai,” kata Sri Trisna.

2. Pelaku ternyata Satgas Cakra Buana DPD PDI Perjuangan Sumut

Jadi Tersangka, Kader PDIP yang Aniaya Remaja Tidak Ditahan PolisiIDN Times/Margith Juita Damanik

Belakangan diketahui jika FAL adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon menyebut jika Halpian adalah Satgas Cakra Buana DPD PDI Perjuangan Sumut.

Rapidin menegaskan, pihaknya sudah memecat Halpian dari jabatan Sekretaris Satgas. “Kita sedikitpun tidak menoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai Kader PDI Perjuangan” Ujar Rapidin Simbolon dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (25/12/2021).

Dalam kesempatan tersebut Rapidin juga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan yang bersangkutan merupakan tindakan Pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan partai.

“Untuk itu DPD PDI Perjuangan Sumut menegaskan tidak akan melakukan intervensi dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian karena hal tersebut merupakan tindakan pribadi,” tegas Rapidin.

3. Pelaku tidak ditahan polisi, namun terancam penjara 3 tahun lebih

Jadi Tersangka, Kader PDIP yang Aniaya Remaja Tidak Ditahan PolisiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti) Vanny El Rahman Verified

Polisi tidak menahan Halpian. Namun dia tetap harus melakukan wajib lapor satu kali seminggu.

“Terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun namun tersangka wajib lapor seminggu 1 (satu) kali kepada penyidik,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Minggu (26/12/2021).

Hadi juga mengatakan jika kasus itu tetap berlanjut. Para penyidik terus memroses kasus itu.

Dalam kasus ini Halpian terancam dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.

Baca Juga: Tersangka Penganiaya Remaja di Medan Ternyata Kader Satgas PDIP

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya