Penganiaya Jurnalis Labuhanbatu Ditangkap, Motifnya Karena Pemberitaan

Pelaku diberitakan karena buang sampah sembarangan

Medan, IDN Times – Polisi menangkap tujuh orang yang diduga melakukan penganiayaan  terhadap seorang  jurnalis berinisial AP (34) di Kabupaten Labuhanbatu,  Sumatra Utara.

Tindakan penganiayaan itu diduga dilakukan, karena pelaku kesal dengan pemberitaan AP. Para pelaku yang ditangkap antara lain; AR(24), AH(37), DS (38), AZ(24), AMH (25), BD (33) dan AD (21). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.

1. Korban dikeroyok dengan balok

Penganiaya Jurnalis Labuhanbatu Ditangkap, Motifnya Karena PemberitaanIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Informasi yang dihimpun, korban AP dikeroyok oleh para pelaku, Jumat (19/8/2022). Dia dikeroyok saat berada di sekertariat salah satu organisasi masyarakat di Perumahan Ganda Asri, Labuhan Batu.

Para pelaku mendatangi korban dengan bersepeda motor. Mereka menggunakan masker. Begitu bertemu korban, pelaku langsung menghajarnya dengan balok.

Penganiayaan itu baru berhenti ketika korban berteriak memanggil rekannya. Korban mengalami  sejumlah luka memar di tubuhnya. Dia pun melaporkan kejadian ke polisi.

Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Terus Diburu, Polda Sumut Terbitkan DPO

2. Otak pelaku adalah ketua OKP setempat

Penganiaya Jurnalis Labuhanbatu Ditangkap, Motifnya Karena Pemberitaanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Para pelaku langsung diringkus.

 “Ya kita dibantu oleh oleh Subdit 3 Jatanras Polda Sumut, dalam mengungkap kasus ini dan seluruh pelaku pengeroyokan telah kita tangkap," ujar Rusdi di Mapolres Labuhan Batu, Rabu (24/8/2022).

Polisi juga mengungkap, otak pelaku penganiayaan itu adalah AR. Dia merupakan ketua organisasi kepemudaan di Labuhanbatu.

3. Pelaku kesal karena pemberitaan buang sampah sembarangan

Penganiaya Jurnalis Labuhanbatu Ditangkap, Motifnya Karena PemberitaanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Pelaku mengajak rekan-rekannya untuk menganiaya korban. Dia kesal, karena korban memberitakan pelaku.

“Pemberitaan tersebut terkait pembuangan sampah yang dilakukan pelaku secara sembarangan,” ujar Rusdi

Selain itu, seorang tersangka lainnya pernah berselisih dengan korban di tempat hiburan beberapa waktu  lalu.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhan Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku ialah pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”ujar Rusdi.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Bos Judi Online Sumut Sudah Lama Kabur ke Singapura

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya