Penganiaya Jurnalis Labuhanbatu Ditangkap, Motifnya Karena Pemberitaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polisi menangkap tujuh orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang jurnalis berinisial AP (34) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Tindakan penganiayaan itu diduga dilakukan, karena pelaku kesal dengan pemberitaan AP. Para pelaku yang ditangkap antara lain; AR(24), AH(37), DS (38), AZ(24), AMH (25), BD (33) dan AD (21). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara.
1. Korban dikeroyok dengan balok
Informasi yang dihimpun, korban AP dikeroyok oleh para pelaku, Jumat (19/8/2022). Dia dikeroyok saat berada di sekertariat salah satu organisasi masyarakat di Perumahan Ganda Asri, Labuhan Batu.
Para pelaku mendatangi korban dengan bersepeda motor. Mereka menggunakan masker. Begitu bertemu korban, pelaku langsung menghajarnya dengan balok.
Penganiayaan itu baru berhenti ketika korban berteriak memanggil rekannya. Korban mengalami sejumlah luka memar di tubuhnya. Dia pun melaporkan kejadian ke polisi.
Baca Juga: Bos Judi Online Apin BK Terus Diburu, Polda Sumut Terbitkan DPO
2. Otak pelaku adalah ketua OKP setempat
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Para pelaku langsung diringkus.
“Ya kita dibantu oleh oleh Subdit 3 Jatanras Polda Sumut, dalam mengungkap kasus ini dan seluruh pelaku pengeroyokan telah kita tangkap," ujar Rusdi di Mapolres Labuhan Batu, Rabu (24/8/2022).
Polisi juga mengungkap, otak pelaku penganiayaan itu adalah AR. Dia merupakan ketua organisasi kepemudaan di Labuhanbatu.
3. Pelaku kesal karena pemberitaan buang sampah sembarangan
Pelaku mengajak rekan-rekannya untuk menganiaya korban. Dia kesal, karena korban memberitakan pelaku.
“Pemberitaan tersebut terkait pembuangan sampah yang dilakukan pelaku secara sembarangan,” ujar Rusdi
Selain itu, seorang tersangka lainnya pernah berselisih dengan korban di tempat hiburan beberapa waktu lalu.
Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Labuhan Batu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Adapun pasal yang dikenakan kepada para pelaku ialah pasal 170 ayat (2) ke 1e juncto pasal 55 dan 56 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”ujar Rusdi.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bos Judi Online Sumut Sudah Lama Kabur ke Singapura