Pengangguran yang Hamili Pacarnya Ditangkap Polisi di Tebing Tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tebingtinggi, IDN Times – Seorang laki-laki di Kota Tebing Tinggi ditangkap polisi setelah menghamili pacarnya. Tersangka berinisial TBS 20, warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Laki-laki penganggguran ini diduga menghamili korban yang masih berusia 16 tahun. Kini tersangka ditahan polisi.
1. Korban mengaku ke ibunya karena sudah dihamili pacar
Perbuatan tersangka terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya. Dia mengaku sudah dihamili oleh tersangka.
Pihak keluarga kemudian tidak terima. Mereka melaporkan tersangka ke Polres Tebingtinggi. “Kami langsung melakukan penyelidikan kasus itu,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (4/11/2023).
2. Keduanya sudah berulangkali berhubungan badan
Antara korban dan tersangka sudah menjalin hubungan sejak Juni 2022. Di bulan yang sama, korban diajak ke rumah tersangka. Mereka kemudian melakukan hubungan badan.
Hubungan badan itu diduga sudah berulang kali dilakukan. Hingga pada September 2023, korban hamil.
3. Pelaku terancam pasal pencabulan anak di bawah umur
Tim Polres Tebing Tinggi menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (2/11/2023). Dia pun mengakui perbuatannnya.
"Untuk pelaku sendiri saat ini sudah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan dikenakan pasal perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," kata Agus.
Agus menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak di bawah umur. Dalam hal ini, polisi berperan aktif dalam menangani kasus seperti ini dan memberikan keadilan bagi korban yang masih sangat rentan," pungkasnya.
Baca Juga: Paman dan Sepupu Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Hamil dan Depresi