Penangkapan Pendemo May Day 2021, KontraS: Bukti Negara Anti Kritik

Standar ganda: Aksi damai dibubarkan, kerumunan KCW tidak

Medan, IDN Times – Peringatan Hari Buruh (May Day), Sabtu (1/5/2021) di Sumatra Utara menjadi sorotan. Unjuk rasa lintas elemen mendapat tindakan intimimidasi hingga penangkapan terhadap massa.

Setidaknya, ada dua aliansi yang menggelar unjuk rasa. Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut dan aliansi Rakyat Melawan Hancurkan Tirani (RAME HUNI) yang didominasi oleh mahasiswa.

Aksi AKBAR Sumut diduga mendapat tindakan intimidasi aparat kepolisian. Unjuk rasa yang semula akan dilakukan di Tugu Pos atau Titik Nol Kota Medan itu harus bergeser ke Bundaran Jalan Gatot Subroto. Aparat terus memberikan tekanan supaya aksi itu bubar. Bahkan tak sedikit massa perempuan yang diduga mendapat pelecehan. Setelah berpindah tempat, massa AKBAR Sumut terpaksa berorasi di antara kendaraan taktis yang diduga sengaja diparkirkan untuk mempersempit ruang gerak massa. Padahal massa hanya berjumlah 20-an orang.

Terpisah, aksi yang digelar RAME HUNI berujung pada penangkapan 14 mahasiswa. Mereka ditangkap saat menggelar pawai (longmarch) ke arah Jalan Juanda, Medan. Hingga 2 Mei 2021, 11 orang sudah dilepas. Tiga lainnya masih ditahan dengan dalih kasus yang berbeda.

1. Dua orang massa terluka dibagian kepala, diduga disiksa saat ditangkap

Penangkapan Pendemo May Day 2021, KontraS: Bukti Negara Anti KritikSalah seorang massa yang mendapatkan luka di bagian kepala setelah dilepaskan dari kantor polisi. (Istimewa)

Dari 11 orang yang bebas, dua di antaranya mengalami luka di bagian kepala. Satu orang di bagian kening, yang satunya di bagian tempurung. Mereka diduga mendapat penyiksaan saat ditangkap.

LBH Medan menjadi penjamin massa yang ditangkap. Namun tidak diketahui pasti, apa delik hukum sehingga mereka ditangkap.

"Pasal yang dituduhkan kepada kawan-kawan belum jelas ini, apa kira-kira pasal yang disangkakan. Kan begitu,” ujar Kepala divisi Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak. 

Baca Juga: Dinantikan Pekerja, Perusahaan Malah Sunat dan Cicil Pembayaran THR

2. KontraS: Polisi menangkap dulu baru dicari celah hukumnya

Penangkapan Pendemo May Day 2021, KontraS: Bukti Negara Anti KritikMassa AKBAR Sumut merayakan Mayday dengan berunjuk rasa di Bundaran Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sabtu (1/5/2021). Aksi unjuk rasa itu diduga mendapat tindakan intimidasi dan arogansi aparat pengamanan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumut memberi catatan kritis dalam penanganan massa oleh kepolisian. Staf Advokasi KontraS Sumut Ali Isnandar mengatakan, penanganan massa oleh kepolisan masih menggunakan cara yang jauh dari semangat penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

Ali memberi sorotan terhadap praktik penangkapan dengan dalih pengamanan yang dilakukan kepolisian terhadap massa aksi. Penangkapan menjadi cara ampuh untuk membubarkan aksi demonstrasi yang sesungguhnya dilindungi oleh undang-undang.

“Dengan kata lain, tangkap dulu, aksi bubar, baru periksa massa aksi dan cari celah hukumnya. Kita amati, pola-pola seperti ini makin populer dilakukan kepolisian sejak dua tahun terakhir. Mulai dari aksi reformasi di korupsi, hingga aksi tolak omnibus law cipta kerja tahun 2020," tegas Ali dalam keterangan resminya, Selasa (4/5/2021). 

3. Ada dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan massa

Penangkapan Pendemo May Day 2021, KontraS: Bukti Negara Anti KritikMassa AKBAR Sumut merayakan Mayday dengan berunjuk rasa di Bundaran Jalan Gatot Subroto, Kota Medan, Sabtu (1/5/2021). Aksi unjuk rasa itu diduga mendapat tindakan intimidasi dan arogansi aparat pengamanan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ali pun menilai, jika massa yang ditangkap sama sekali belum melanggar ketentuan hukum apapun. Sehingga penangkapan yang dilakukan justru memberikan kesan jika ada upaya pembungkaman demokrasi dan gerakan rakyat yang mengkritik pemerintah.

“Mereka ditangkap dengan maksud pengamanan, padahal sama sekali belum melakukan pelanggaran hukum. Ini menjadi bukti negara anti terhadap kritik,” ujarnya.

Sekalipun kepolisian punya aturan internal semacam PERKAP 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan, PERKAP 8 Tahun 2009 tentang Prinsip dan Standar Implementasi HAM dalam kerja-kerja kepolisian, hingga PERKAP 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa tetap saja dilapangan prakteknya masih jauh dari harapan.

“Model pengamanan semacam itu diperparah dengan penggunaan kekuatan berlebihan. Dari keterangan yang kami himpun, 2 orang massa aksi dilepaskan dengan kondisi luka, diduga kuat mendapat praktek kekerasan. Ini kan keterlaluan” Kata Ali Isnandar.

Penggunaan kekuatan berlebih-lebihan juga terlihat pada proses pengamanan aksi AKBAR Sumut. Massa aksi yang jumlahnya hanya puluhan orang, merasakan langsung bagaimana arogansi aparat kepolisian. Mobil pemburu preman, water cannon dan kendaraan kepolisian lain ditempatkan persis menutupi massa aksi yang sedang berorasi. Bahkan massa aksi perempuan merasa diintimidasi melalui tatapan, komentar-komentar hingga pengambilan gambar dari jarak dekat oleh personel kepolisian berpakaian sipil. Polisi juga kerap memotong orasi massa dengan pengumuman dari mobil pengeras suara.

Menurut Ali, tindakan-tindakan itu merupakan bentuk arogansi. Menunjukan kepolisian tidak  mengindahkan PERKAP 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa.

“Dalam PERKAP tertera jelas berbagai larangan, seperti bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa. Selain itu ada juga kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa,” ungkapnya.

Terkait dugaan kekerasan, Ali mendorong para korban untuk segera melaporkan hal tersebut. Secara kelembagaan, KontraS maupun kawan-kawan organisasi masyarakat sipil lain siap mendampingi para korban kekerasan untuk mencari keadilan.

4. Kapolda Sumut harus mengevaluasi jajarannya, penanganan massa tidak masuk akal

Penangkapan Pendemo May Day 2021, KontraS: Bukti Negara Anti KritikKoordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Penanganan massa aksi dari hari ke hari terus dilakukan dengan metode represifitas. Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam mendesak Kapolda Sumut untuk melakukan evaluasi kepada jajarannya yang terlibat dalam penanganan aksi mayday di Medan kemarin.

“Pembiaran berbagai perlakuan aparat keamanan terhadap massa aksi berpotensi merusak demokrasi. Ke depan, rakyat bisa berpikir berulang kali untuk menyampaikan pendapat. Tentu ini berbahaya,” ujar Amin.

Bagi Amin, pengamanan unjuk rasa semata-mata untuk dan atas nama melindungi. Pertama, melindungi hak pengunjuk rasa untuk menyampaikan pendapat. Kedua, melindungi hak orang lain (diluar pengunjuk rasa). Kedua belah pihak harus diperlakukan sama adilnya.

“Menjadi tak masuk akal jika aksi damai justru di intimidasi, bahkan ditangkap sebelum melakukan tindak pidana. Jelas-jelas ini pola yang keliru,” ungkapnya

Selain itu, Amin juga menyoroti soal belum adanya proses hukum yang tegas terhadap aparat pelaku kekerasan, khususnya pelaku kekerasan terhadap massa aksi. Alhasil, penggunaan kekerasan dianggap hal biasa dalam menghadapi massa aksi.

“Padahal ada segudang aturan yang melarang penggunaan kekerasan. Bahkan pelaku bisa dihukum baik secara etik, maupun secara pidana,” kata Amin.

5. Standar ganda penanganan kerumunan di tengah pandemik: Aksi damai dibubarkan, kerumunan KCW tidak

Penangkapan Pendemo May Day 2021, KontraS: Bukti Negara Anti KritikKerumunan di Kesawan City Walk berpotensi menjadi klaster baru penularan COVID-19 di Kota Medan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Amin juga menyinggung soal situasi pandemi yang kerap dijadikan alasan dalam melakukan pembatasan aksi demonstrasi. Tidak terbantahkan, memperketat protokol kesehatan (Prokes) serta upaya mencegah kerumunan sangat perlu dilakukan. Tetapi implementasinya jangan terkesan tebang pilih dan diskriminatif. Polisi terkesan menggunakan standar ganda untuk menangani kerumunan.

“Terhadap massa aksi yang jumlahnya puluhan, diupayakan pembubaran sedemikian rupa. Padahal di sisi lain, tiap malam aparat kepolisian melihat kerumunan besar di depan mata, persisnya di Kesawan City Walk (KCW). Harusnya itu yang dibubarkan duluan,” pungkasnya. Sementara itu, hingga saat ini kepolisian belum memberikan klarifikasi ihwal kritik dari KontraS Sumut atau pun soal penangkapan massa pada aksi May Day yang lalu. 

Baca Juga: PFI Medan dan KontraS Sumut Inisiasi Jurnalis Sadar HAM

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya