Penambang Bitcoin Curi Listrik, Merugikan Negara Hingga Rp14 M

Ada 10 titik penambang bitcoin yang digerebek polisi

Medan, IDN Times – Polda Sumatra Utara melakukan penggerebekan sejumlah lokasi yang dijadikan tempat penamabangan Bitcoin atau uang digital. Salah satu yang digerebek polisi berada di Jalan Ringroad, Kecamatan Medansunggal, Kota Medan.

Ada 10 titik penambang bitcoin yang digerebek polisi. Diperkirakan, aksi pencurian listrik ini merugikan negara hingga Rp14 miliar rupiah.

1. Sudah beroperasi selama enam bulan

Penambang Bitcoin Curi Listrik, Merugikan Negara Hingga Rp14 MPolda Sumatra Utara menggerebek lokasi penambang bitcoin yang mencuri listrik. Pencurian listrik itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp14 miliar. (Dok Polda Sumut)

Para penambang bitcoin, mencuri listri untuk menggerakkan mesin penambang bitcoin. Setiap mesinnya, membutuhkan daya hingga 1.800 watt.

Dari operasi itu, polisi menyita total 1.300 mesin. Setiap bulannya, PLN ditaksir mengalami kerugian hingga Rp2,46 miliar.

"Dalam kurun waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp14,4 miliar. Ini tentu hal yang merugikan negara karena listrik ini dikelola oleh PLN melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan," ujar Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi dalam keterangan tertulis, Senin (25/12/2023).

"Kami berharap masyarakat harus memahami industri-industri ataupun usaha harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listrik PLN. PLN akan mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya. Karena listrik kita saat ini sudah memadai," imbau Kapolda.

Baca Juga: 10 Film Tentang Kripto dan Bitcoin, Suguhkan Wawasan Baru

2. Polisi masih selidiki dugaan keterlibatan oknum di PLN

Penambang Bitcoin Curi Listrik, Merugikan Negara Hingga Rp14 MPolda Sumatra Utara menggerebek lokasi penambang bitcoin yang mencuri listrik. Pencurian listrik itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp14 miliar. (Dok Polda Sumut)

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan dalam kasus pencurian listrik itu. Termasuk dugaan keterlibatan oknum di PT PLN (Persero).

"Polisi juga akan mendalami keterlibatan para pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan menggunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolda.

3. 26 orang ditangkap dalam penggerebekan itu

Penambang Bitcoin Curi Listrik, Merugikan Negara Hingga Rp14 MIlustrasi borgol. (pexels.com/Kindel Media)

Dalam penggerebekan ini, petugas menangkap  orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan tambang Bitcoin ilegal tersebut.

"Tindak Pidana setiap orang yg menggunakan tenaga listrik yg bukan haknya secara melawan hukum sebagaiamana dimaksud dalam pasal 51 ayat 3 UU RI no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, subsider pasal 363, 362 KUHPidana," pungkasnya.

Baca Juga: Jumlah Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheue Mulai Meningkat Libur Nataru

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya