Pemuda di Sergai Tembak Polisi Pakai Senpi Rakitan Saat Ditangkap

Mereka ditangkap karena kasus penggelapan sepeda motor

Serdang Bedagai, IDN Times – Polisi menangkap dua pemuda di Kecamatan Perbaungan Serdangbedagai, Jumat (16/9/2022). Mereka ditangkap karena kasus dugaan penggelapan sepeda motor.

Namuns saat hendak ditangkap, pelaku menembak polisi. Pelaku menggunakan senjata api rakitan. Pelaku yang menembak polisi adalah AEP (37). Polisi juga menangkap pelaku yang diduga sebagai pemilik senpi rakitan berinisial RJ (36).

AEP merupakan warga Keluarahan Simpangtiga, Kecamatan Perbaungan dan RJ merupakan warga Kecamatan Percutseituan, Kabupaten Deliserdang.

1. Berawal dari kasus penggelapan sepeda motor

Pemuda di Sergai Tembak Polisi Pakai Senpi Rakitan Saat Ditangkapilustrasi cuci sepeda motor. (dok. AHM)

Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud menjelaskan, kasus ini berawal saat personelya melakukan penyelidikan kasus penggelapan sepeda motor, di Jalan Merak Dusun VI, Desa Citamanjernih, Kecamatan Perbaungan, Jumat (22/7/2022) petang.

Polisi mencari keberadaan tersangka AEP. Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Zulfan Ahmadi dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Namun saat di lokasi, pintu rumah itu terkunci. Mereka kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

2. Polisi tertembak di bagian helm

Pemuda di Sergai Tembak Polisi Pakai Senpi Rakitan Saat DitangkapIlustrasi penembakan (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat itu, Aiptu Chairullah Damanik dan Briptu Ricky S Ginting melakukan penggeledahan. Saat menggeledah bagian plafon kamar, AEP melakukan penembakan. Tembakan itu mengenai helm. Namun Aiptu Ricky juga terluka pada bagian mata kiri.

Polisi menangkap AEP saat itu juga. Senjata api rakitan yang digunakannya juga disita.

3. Polisi juga menangkap pemberi senjata api rakitan

Pemuda di Sergai Tembak Polisi Pakai Senpi Rakitan Saat DitangkapIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Senjata api itu diakui AEP diperolehnya dari RJ pada Mei 2022 lalu. Polisi pun menangkap AEP.

“Untuk tersangka AEP, merupakan residivis dan memiliki catatan LP di Polsek Perbaungan dalam kasus penggelapan sepeda motor sebanyak delapan kasus,” ujar Ali.

Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Sergai. Mereka dipersangkakan dengan Undang-undang RI No 12 Tahun 1951  dan Undang-undang RI No 8 Tahun 1948 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api menyerupai pistol bergagang kayu yang di dalamnya masih terdapat satu butir selongsong peluru, satu butir selongsong peluru dan satu butir peluru aktif.

Baca Juga: Kasus Bangunan Roboh, Kepala Sekolah MIN 2 Banda Aceh Jadi Tersangka

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya