Kasus Bangunan Roboh, Kepala Sekolah MIN 2 Banda Aceh Jadi Tersangka

Insiden bangunan roboh akibatkan 13 orang jadi korban

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Resor (Polresta) Banda Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus robohnya beton tombak layar dari bangunan yang ada di MIN 2 Banda Aceh.

Penetapan itu diputuskan pada Rabu (14/9/2022) setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Seperti diketahui, insiden robohnya beton tombak layar bangunan milik MIN 2 Banda Aceh terjadi, pada Kamis (11/8/2022). Insiden itu mengakibatkan 13 orang menjadi korban. yakni 11 orang siswa, seorang guru mengaji, dan seorang warga.

1. Penetapan status tersangka setelah ditemukan dua alat bukti

Kasus Bangunan Roboh, Kepala Sekolah MIN 2 Banda Aceh Jadi TersangkaBeton penyangga atap dari gedung dua lantai MIN 2 Kota Banda Aceh, roboh dan menimpa sebuah balai pengajian. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses gelar perkara.

"Penetapan para tersangka terkait robohnya tombak layar di MIN 2 Banda Aceh ini dilakukan setelah ditemukannya dua alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka sudah bisa dilakukan," kata Ryan.

Baca Juga: Beton Penyangga Atap MIN 2 Banda Aceh Jatuh, 11 Siswa Dilarikan ke RS

2. Salah seorang tersangka merupakan kepala sekolah

Kasus Bangunan Roboh, Kepala Sekolah MIN 2 Banda Aceh Jadi TersangkaBeton penyangga atap dari gedung dua lantai MIN 2 Kota Banda Aceh, roboh dan menimpa sebuah balai pengajian. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Adapun ketiga tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, di antara berinisial NR (48) selaku kepala sekolah; MDM (50) merupakan Ketua Komite Sekolah; dan serta IS (69) pencari pekerja bangunan.

NR selaku kepala sekolah berperan sebagai penanggung jawab terkait dengan proses belajar mengajar yang berlangsung pada saat kejadian tersebut. 

Dalam pengerjaan pembangunan gedung yang menggunakan anggaran komite sekolah tersebut belakang diketahui tidak menerapkan aturan keselamatan kesehatan kerja (K3) atau sistem manajemen keselamatan kontruksi (SMKK).

"Yang mana lokasi pekerjaan tersebut tidak dipasang rambu,-rambu keselamatan sesuaian identifikasi bahaya dan pagar pengaman proyek," ujar Ryan. 

3. Masing-masing tersangka terancam hukuman lima tahun penjara

Kasus Bangunan Roboh, Kepala Sekolah MIN 2 Banda Aceh Jadi TersangkaIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah dilakukan penetapan tersangka, pihak penyidik dikatakan Ryan, akan melakukan pemberkasan dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya, akan dilakukan pengiriman berkas tahap pertama. 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain luka berat. NR dijerat pasal 360 KUHP, MDM dijerat Pasal 360 Jo Pasal 56 KUHP dan IS dijerat Pasal 360 Jo Pasal 55 KUHP.

"Semuanya sama ancamannya lima tahun," kata Ryan.

Baca Juga: Aksi Demo Petani di Sumut, Tuntut Penyelesaian Konflik Tanah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya