Pembunuhan Sadis di Humbahas, Korban Dianiaya dan Dirudapaksa

Korban dan pelaku berkenalan dari medsos

Humbahas, IDN Times – Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan di areal perladangan Hasobe Dusun III Lumban Sonang, Desa Saitnihuta, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara. Korbannya adalah Kurnia Maya Sari (33), warga Gang Cakra II, Dusun XI, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Dia dibunuh tiga pelaku. Mereka adalah DS, pria 18 tahun, warga Dusun VII, Desa Gambus Laut, Kecamatan Limapuluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, dan B, pria  27 tahun, serta YP, perempuan 31 tahun. Keduanya adalah warga Jalan Binjai Km 10,8, Gang Sama, Kelurahan Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Korban disekap dalam gubuk sebelum dibunuh," ujar Lolo Bako, sembari menegaskan penetapan tiga tersangka atas pembunuhan tersebut, dilansir ANTARA, Kamis (1/10/2020).

1. Korban dan pelaku berkenalan di media sosial

Pembunuhan Sadis di Humbahas, Korban Dianiaya dan Dirudapaksapexels.com/pixabay

Dari informasi yang dihimpun, B dan YP mengaku sebagai pasangan suami istri meski tanpa bukti buku nikah, telah bekerja di areal perladangan sejak dua bulan terakhir. Sementara itu DS baru bekerja sebulan terakhir.

"Korban merupakan kenalan DS melalui jejaring media sosial. Dia berhasil dibujuk rayu olehnya untuk ikut bekerja di areal perladangan tersebut," jelas Lolo.

Padahal pemilik lahan saat itu menolak untuk menambah pekerja. Ketiga tersangka tetap membawa korban dan menyembunyikannya.

"Sejak hari pertama tiba di lokasi, korban sudah merasa tak betah dan ingin pulang, namun berhasil dibujuk rayu para tersangka," terang Lolo Bako.

Baca Juga: Dari Tinder Berujung Mutilasi, Ini Fakta Kasus Pembunuhan Rinaldi

2. Korban sempat meronta ingin pulang ke Medan

Pembunuhan Sadis di Humbahas, Korban Dianiaya dan DirudapaksaIlustrasi Barang Bukti (IDN Times/Sukma Shakti)

Pada hari ketiga, korban ingin pulang ke Medan. Pelaku kemudian menyekapnya. Saat itu pelaku sempat meronta dan berteriak karena ingin pulang pada 26 September 2020.  

“B dan DS yang kesal melakban mulut korban dan kemudian disekap,” ungkapnya.

Pemilik lahan sempat mendengar teriakan itu. Namun YP memperdayanya dan mengatakan jika mereka sedang menonton film horor di dalam gubuk.

"Di dalam gubuk, B menutup mulut korban dengan sekuat tangan kirinya dan memukul kepala korban dengan sebilah parang sebanyak satu kali, juga membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak dua kali," imbuhnya.

3. Korban dirudapaksa sebelum dibunuh

Pembunuhan Sadis di Humbahas, Korban Dianiaya dan DirudapaksaIlustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

YP yang kembali ke gubuk. Dia kemudian mengikat tangan korban dengan kain dan menutup mulut korban dengan tangan kanan.

Bejatnya, korban kemudian diperkosa oleh DS dihadapan B. Korban kemudian dipukul di bagian wajah dan kepala. Hingga akhirnya korban tewas pada 27 September 2020.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di sel Mapolres Humbahas . "Ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun sesuai pasal berlapis 340 subs 338, 351 ayat (3), dan 285 KUHPidana.

Baca Juga: Diduga Disiksa Tahanan, Pelaku Rudapaksa Anak Tewas di Penjara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya