Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tebing Tinggi Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tebing Tinggi, IDN Times – Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial M (34) di Desa Mayang, Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun, Sabtu (21/10/2023) malam. M ditangkap setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap perempuan di bawah umur di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.
1. Kasus sudah terjadi pada Desember 2022 lalu
Kasus yang menimpa korban diketahui terjadi pada akhir Desember 2022 lalu. Korban yang sedang tidur di rumahnya didatangi pelaku.
M kemudian membekap korban dan langsung melakukan kekerasan seksual.
“Lalu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korba,” kata Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).
Baca Juga: Ibu yang Tenggelamkan Bayinya ke Ember di Medan Divonis Gangguan Jiwa
2. Pelaku sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual
Pelaku langsung membangunkan orangtuanya. Dia mengadukan kejadian yang dialaminya.
Korban juga bercerita kepada orangtuanya bahwa pelaku sudah pernah melakukan kekerasan seksual di lain kesempatan. Dia pernah disetubuhi saat berada di rumah pelaku.
3. Pelaku melarikan diri ke Simalungun
Kasus itu dilaporkan ke polisi. Namun pelaku sempat kabur ke Kabupaten Simalungun. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku. Mereka kemudian menangkapnya.
"Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur," pungkasnya.
Baca Juga: 4 Orang Debt Collector Culik dan Sekap Perempuan di Riau