Pelaku Asusila Terhadap 3 Anak di Labura Ditangkap Polisi

Pelaku terancam 15 tahun penjara

Labuhanbatu Utara, IDN Times – Kepolisian Resor Labuhanbatu, mengamankan tersangka perbuatan asusila terhadap anak. Tersangka berinisial AH (41) diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada tiga orang anak.

Tersangka ditangkap di rumahnya, Kecamatan Kualuh selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Selasa (12/7/2022). Masing – masing korban masih  berusia sembilan, tujuh dan lima tahun.

1. Tindakan asusila dilakukan dalam setahun terakhir

Pelaku Asusila Terhadap 3 Anak di Labura Ditangkap Polisiilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasil laporan dan penyelidikan polisi menyebut jika tindakan asusila itu dilakukan dalam waktu dua tahun terakhir. Pertama, korban berusia lima tahun dilecehkan pada Maret 2022. Kemudian korban kedua dan ketiga dilecehkan pada Juni 2022.

“ Kejadian tersebut terungkap ketika Korban bercerita kepada orangtuanya, Menerima pengakuan tersebut, orang tua korban di damping kepala desa  langsung melapor ke polisi,” kata Kapolres Labuhanbatu Anhar Arlia Rangkuti, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga: 775 Personel akan Amankan W20, Edy: Tunjukkan Sumut Bermartabat

2. Korban saat ini tengah dipulihkan psikologisnya

Pelaku Asusila Terhadap 3 Anak di Labura Ditangkap Polisiilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat ini, ketiga korban dalam pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Para korban mendapatkan pendampingan, untuk memulihkan psikologisnya.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Pelaku Asusila Terhadap 3 Anak di Labura Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Atas dugaan kasus itu, tersangka AH terancam dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan anak Jo pasal 65 Ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 15 tahun. Hukumannya juga akan ditambah 1/3 dari jumlah vonis dikarenakan korban nya lebih dari satu.

Baca Juga: Panen Raya Padi di Sergai, Gubernur Edy: Beras Sumut Surplus

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya