Minta Rp50 Juta, Komisioner KPU Parlagutan Janjikan 1.000 Suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara Parlagutan Harahap alias Lagut menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap calon legislatif. Dia diduga meberikan janji mendongkrak suara caleg jika menyetorkan sejumlah uang.
Setelah ditetapkan tersangka, kini Lagut ditahan di Mapolda Sumut. Kasus itu, masih dikembangkan hingga saat ini.
1. Awalnya Lagut meminta Rp50 juta untuk 1.000 suara
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, kasus ini bermula saat Lagut menjanjikan bisa mendongkrak suara Caleg berinisial D. Dia menjanjikan bisa mendongkrak 1.000 suara untuk D.
"Tersangka menjanjikan 1.000 suara kepada korban seorang calon legislatif (caleg) berinisial D," katanya, Senin (29/1/2024).
Untuk mendongkel suara, Lagut meminta uang Rp50 juta. Namun D hanya bisa memberikanRp26 juta. Lagut pun menerimanya.
Baca Juga: Kena OTT, Komisioner KPU Sidimpuan Parlagutan Ditetapkan Tersangka
2. Lagut ditangkap bersama seorang anggota PPK
Kata Hadi, saat ditangkap Lagut bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Anggota PPK itu berinisial R.
"R sebagai saksi," tambah Hadi.
3. Polisi masih menyelidiki keterlibatan orang lain
Ditanya soal keterlibatan orang lain, Hadi menyebut, pihaknya masih melakukan penyidikan. Lagut sendiri terancam dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
"Tim Itwasda dan Ditreskrimum masih mendalami hal lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: Anggotanya Kena OTT, Ketua KPU Padangsidimpuan: Ini Musibah