Minta Jutaan Rupiah untuk Keamanan, 2 Anggota OKP di Medan Ditangkap

Pelaku mengancam akan menghancurkan bangunan

Medan, IDN  Times – Buruknya ulah anggota, kian membenarkan anggapan masyarakat soal organisasi kepemudaan (OKP). Di Kota Medan, dua anggota salah satu OKP ditangkap polisi.

Dua anggota OKP itu adalah MTM (27) Desa Pematang Kuala, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) dan SAH (37) warga Jalan Batu Putih, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.

Keduanya  ditangkap setelah melakukan aksi pemerasan. Modusnya, meminta uang keamanan.

1. Pelaku mendatangi proyek pembangunan gedung dan memberikan ancaman

Minta Jutaan Rupiah untuk Keamanan, 2 Anggota OKP di Medan DitangkapIlustrasi Penganiayaan, Pencabulan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Komisaris Muhammad Firdaus menjelaskan, keduanya mendatangi proyek pembangunan yang tengah diusahai oleh korban Dedy (39) warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal.

Para pelaku meminta uang hingga jutaan rupiah pada 15 Januari 2022. Dalihnya untuk uang  pembinaan organisasi.

"Tersangka meminta uang pembinaan organisasi. Tersangka mengancam, jika tidak diberikan maka akan menghancurkan bangunan proyek milik korban tersebut," kata Firdaus, Senin (18/4/2022).

Baca Juga: Pelaku Money Politik Pilkades Deli Serdang Diarak Warga ke Polsek

2. Korban terpaksa memberikan uang karena tertekan

Minta Jutaan Rupiah untuk Keamanan, 2 Anggota OKP di Medan Ditangkapilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena merasa tertekan, korban memberikan Rp5 juta pada 20 Januari 2022 lalu. Pelaku juga menjamin jika tidak akan ada lagi OKP lainnya yang meminta kepada korban.

Kemudian, pada 12 April 2022, kedua tersangka kembali datang. Mereka meminta  uang Rp10 juta. Korban menolak karena  sudah pernah memberikan.

3. Pelaku juga catut nama Wali Kota Medan

Minta Jutaan Rupiah untuk Keamanan, 2 Anggota OKP di Medan DitangkapIlustrasi para tahanan. (Twitter.com/PalPrisoners)

Celakanya, tersangka malah mengancam akan menyampaikan ke Wali Kota Medan supaya ditindak. Merasa semakin tertekan, korban melapor ke polisi.

"Korban merasa keberatan dan dirugikan kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," terang Firdaus.

Polisi akhirnya menangkap kedua  pelaku. Mereka saat ini sudah mendekam di tahanan Polrestabes Medan.

Baca Juga: Viral Bayi 3 Bulan di Asahan Bisa Bicara, Sudah Ditawari Endorse

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya