Mencuri Ulos, Perempuan di Taput Terancam 5 Tahun Penjara

Pencurian dilakukan saat kios kosong

Tapanuli Utara, IDN Times – Seorang perempuan berinisial ENS (35) menjadi tersangka setelah mencuri ulos di Pasar Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara. Perempuan tersebut akhirnya ditangkap polisi setelah dilakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian Ulos Songket Tarutung milik AH dari kiosnya di pajak Tarutung," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi, dilansir ANTARA, Kamis (15/6/2023).

1. Awalnya pelaku pura-pura menawar barang di kios lain

Mencuri Ulos, Perempuan di Taput Terancam 5 Tahun PenjaraIlustrasi kain ulos (dok. TobaTenun)

Pelaku mencuri ulos di kios milik AH (49), akhir Mei 2023 lalu. Awalnya, pelaku ENS berpura-pura menawar ulos. Dia kemudian melihat kondisi di kios korban.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban meninggalkan kiosnya. Lantas pelaku menelepon untuk memastikan AH pergi. Dia kemudian menanyakan AH pergi ke mana.

"Sebelumnya mereka sudah pernah berkomunikasi berpura-pura tersangka ingin membeli Ulos Songket Tarutung dan saling menukar nomor ponsel," katanya.

Baca Juga: Sopir Truk Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Remaja 14 Tahun di Taput

2. Ulos yang dicuri cukup banyak

Mencuri Ulos, Perempuan di Taput Terancam 5 Tahun PenjaraIDN Times/Prayugo Utomo

Zuhatta mengatakan, pelaku yang mengetahui korban dalam waktu yang cukup lama, langsung beraksi. Dia mengambil banyak ulos damn langsung pergi.

Barang -barang korban yang di curi tersangka yaitu satu pasang kain ulos batak jenis Jugja, satu pasang kain ulos batak jenis Harungguan Tarutung, dua pasang kain ulos batak jenis Harungguan Meat. Kemudian tiga pasang kain ulos batak jenis Piala Kosong, dua pasang kain ulos batak jenis Iccor, empat pasang kain ulos batak jenis Tumtuman, tiga lembar sarung kain ulos batak jenis Punca Bintik.

3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Mencuri Ulos, Perempuan di Taput Terancam 5 Tahun PenjaraIDN Times/Sukma Shakti

AH kemudian melaporkan pencurian itu ke polisi pada Sabtu (27/5/2023). Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menangkap pelaku.

Tersangka tarancam dijerat denganPasal 362 KUHPidana. Dia terancam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Ulos dan Songket Diva Hutabarat Sudah Terbang Sampai ke Australia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya