May Day 2021, Perbudakan Modern hingga THR Tuntutan Buruh di Sumut

Massa FSPMI akan geruduk Kantor Gubernur Sumut

Medan, IDN Times – Kaum buruh di seluruh dunia akan memeringati May Day pada 1 Mei 2021 besok. Buruh di Sumatra Utara, berencana merayakan May Day dengan  berunjuk rasa.

Massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut akan menggelar unjuk rasa di kantor gubernur, Jalan Diponegoro, Kota Medan. Sekitar 200 buruh akan berunjuk rasa.

“Karena COVID-19 kita hanya turun ke jalan dengan massa yang sedikit. Pada tahun-tahun sebelumnya, massa kita sampai ribuan,” ujar Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, Jumat (30/4/2021) malam.

1. Cabut Undang-undang Cipta Kerja tetap menjadi tuntutan, dianggap menzalimi kaum buruh

May Day 2021, Perbudakan Modern hingga THR Tuntutan Buruh di SumutBuruh di Sumut menolak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dalam May Day kali ini massa buruh tetap menuntut pemerintah agar mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Undang-undang ini terus menjadi sorotan sejak diajukan hingga disahkan pada Oktober 2020 lalu.

Menurut Willy, UU Cipta Kerja sudah menyengsarakan nasib buruh. Banyak hak-hak buruh yang hilang sejak disahkannya Undang-undang itu.

“Kami meminta Hakim Mahkamah Konstitusi mencabut UU Cipta Kerja, dan mengembalikannya sesuai UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Karena UU Cipta Kerja sangat menzolimi buruh dan mengebiri hak-hak kaum buruh. Ini sudah kami rasakan,” ujarnya.

Baca Juga: Cerita Mantan Buruh Pabrik Kerupuk, Bertahan Hidup Jual Pot Bunga

2. FSPMI sebut UU Cipta Kerja bentuk perbudakan zaman modern

May Day 2021, Perbudakan Modern hingga THR Tuntutan Buruh di SumutPeringatan May Day (IDN Times/Prayugo Utomo)

Willy melanjutkan, pemerintah harusnya mendengarkan tuntutan para buruh. Undang-undang Cipta Kerja dianggap sudah menyengsarakan buruh.

“Pesangon berkurang, ada ketentuan-ketentuan yang hilang. Kemudian outsourching  seumur hidup. Ini merupakan perbudakan zaman modern kami anggap. Kemudian PHK mudah. Kemudian upah murah, penetapan Upah Minimum Kota (UMK), sektoral tidak ada lagi,” ujarnya.

3. Kriminalisasi aktivis buruh hingga THR juga menjadi tuntutan

May Day 2021, Perbudakan Modern hingga THR Tuntutan Buruh di SumutIlustrasi penyiksaan (IDN Times/Prayugo Utomo)

FSPMI juga akan menyampaikan tuntutan soal kriminalisasi terhadap aktivis buruh. Saat ini mereka tengah mendampingi kasus dugaan kriminalisasi terhadap aktivis buruh di Kabupaten Padang Lawas yang diduga dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

“Kami mengecam tindakan kriminalisasi ini. Kami meminta Kapolda Sumut bisa turun tangan untuk menangani kasus ini. Harus ada tindakan terhadap terduga pelakunya,” ujar Willy.

FSPMI juga menuntut PT Lonsum untuk mencabut gugatan terhadap 21 orang buruh mereka yang di PHK. Willy heran, kenapa buruh yang sudah di PHK malah dituntut membayarkan uang miliaran rupiah lantaran dituduh sudah mencemarkan nama perusahaan.

Massa FSPMI juga menuntut perusahaan supaya membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu. Mereka akan membuka posko pengaduan permasalahan THR mulai besok.

“Untuk itu, kami mengimbau kepada buruh, yang tidak dibayar THR-nya, tidak tepat waktu, tidak penuh, di PHK sebulan sebelum lebaran mengadukan masalahnya ke posko agar bisa ditindaklanjuti. Perusahaan harus membayarkan THR tepat waktu di tengah kondisi pandemik ini. Saat ini, kalau buruh di kasih THR, bukan untuk berlebaran, tapi untuk bayar utang selama pandemik COVID-19,” pungkasnya.

Baca Juga: Berawal dari Kerusuhan, Ini Sejarah 1 Mei sebagai Hari Buruh Sedunia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya