Liat Tutorial di Youtube, Bobby Nekat Belanja Online Pakai Uang Palsu

Cetak uang palsu pakai printer

Medan, IDN Times - Seorang buruh bernama  Bobby Hartanto (34), warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang ditangkap karena kasus uang palsu. Dia nekat membuat dan menggunakan uang palsu.

Dirinya mengakui bahwa, tindakan ilegal tersebut dipelajarinya dari Youtube. Bobby ditangkap saat berada di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, pada Rabu 25/11/2020.

"Dari tangan tersangka disita 36 lembar uang palsu,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, pada Selasa (1/12/2020).

1. Pelaku coba membeli HP di salah satu lapak toko online

Liat Tutorial di Youtube, Bobby Nekat Belanja Online Pakai Uang PalsuPixabay

Perbuatan pelaku terbongkar saat mencoba membeli telepon genggam (HP) di salah satu akun penjulanan digital yakni, olx.co.id.

Gadget yang dijual seharga Rp1.750.000 ribu, lalu penjual sepakat untuk bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk.

Kecurigaan korban timbul saat transaksi berlangsung dengan menggunakan uang palsu. Setelah itu, korban curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa Bobby.

Setelah diperiksa, uang yang digunakan Bobby palsu. Korban bersama temannya langsung menangkap Bobby. Dari tangannya ditemukan sebanyak 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Baca Juga: Pesona Seleb Lokal yang Bikin Juri Indonesian Idol 2021 Terpukau

2. Bobby cetak uang palsu sendiri

Liat Tutorial di Youtube, Bobby Nekat Belanja Online Pakai Uang PalsuInstragram

Dari kejadian tersebut, Bobby dilaporkan ke polisi. Petugas Polsek Patumbak langsung turun ke lokasi dan mengamankan Bobby. "Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan seratus ribu," ungkap Arfin.

Petugas juga menemukan printer, penggaris besi, dan sepucuk pisau cutter, lima alat suntik dengan isi tinta berbagai warna, satu rim kertas ukuran A4, lima botol kecil tinta berbagai warna, dan 1 cartridge canon.

3. Bobby terancam 15 tahun penjara

Liat Tutorial di Youtube, Bobby Nekat Belanja Online Pakai Uang PalsuIlustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Bobby yang merupakan buruh pembangunan tower mengaku mempelajari cara membuat uang palsu, dari Youtube.  "Belajar dari YouTube. Saya ingin menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari," ucap Bobby.

Bobby  terancam  Pasal 26 ayat (1) (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (1) (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. “Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000," tutup Arfin.

Baca Juga: 10 Potret Memesona Sari Nila, Mama Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya