Korupsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Mangindar Ditahan

Setelah tiga kali mangkir, Mangindar serahkan diri

Medan, IDN times – Mangindar Simbolon tampak pasrah diborgol dan disematkan rompi merah Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Jumat (18/8/2023). Mantan Bupati Samosir itu, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

Penyerahan diri ini dilakukan Mangindar, setelah dia mangkir dari tiga kali pemanggilan Kejaksaan Tinggi Sumut. Mangindar sendiri, diduga terlibat dalam korupsi pelepasan kawasan hutan lindung  untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Samosir. Kawasan itu dikenal sebagai hutan Tele.

1. Kasus yang menjerat Mangindar terjadi sebelum dia menjabat sebagai bupati

Korupsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Mangindar DitahanIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumut Yosgernold A Tarigan menjelaskan, pihaknya sudah menahan Mangindar. Penahanan ini dilakukan karena mereka sudah mendapat dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Mangindar menjadi tersangka.

Dalam kasus ini dia diduga terlibat dalam pidana korupsi Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Kasus ini terjadi saat Mangindar menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir (sebelum pemekaran) pada 1999 sampai 2005.

Bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair  Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang ancamkan hukumannya diatas dari 5 (lima) tahun sesuai dengan Pasal 21 KUHAP dapat dilakukan penahanan.

Baca Juga: Habis Masa Jabatan 5 September, Gubernur Edy Rahmayadi Mau Jaga Cucu

2. Mangindar diduga menghindar saat dijemput tim Kejaksaan

Korupsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Mangindar Ditahanilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Tim Pidana Khusus Kejati Sumut sempat mendatangi rumah Mangindar. Karena dia sudah tiga kali mangkir dalam pemanggilan Kejati sumut. Mereka kemudian meminta keluarganya untuk menyuruh Mangindar memenuhi panggilan Kejati Sumut. Lantas mangindar datang menyerahkan diri pada Jumat (18/8/2023).

"Bahwa terhadap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali secara patut akan tetapi tidak hadir, sehingga menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Yos A Tarigan.

3. Kasus merugikan negara hingga Rp32 miliar

Korupsi Hutan Tele, Mantan Bupati Samosir Mangindar DitahanIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 32.740.000.000. Itu berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah.

Tidak hanya Mangindar, ada orang lainnya yang juga terlibat.  Ada tiga orang lainnya yang sudah ditahan dan diadili. Mereka adalah mantan Bupati Toba Samosir (Tobasa) Sahala Tampubolon, mantan Sekda Samosir Pahala Simbolon dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir Bolusson Parungkilon Pasaribu.

"Tersangka MS ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 6 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan, " pungkasnya.

Baca Juga: Edy Pakai Baju Karo, Ijeck dan Bobby Kompak Pakai Nisel saat Upacara

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya