Ketua Panpel Futsal Jadi Tersangka, Polisi yang Terlibat akan Ditindak

Terancam lima tahun penjara

Medan, IDN Times - Polisi menetapkan Ketua Panitia Penyelenggara Turnamen Fun Futsal 2021 yang melanggar protokol kesehatan di Gedung Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatra Utara sebagai tersangka . Laki-laki bernama Bania Teguh Gintingsuka (44) itu pun sudah ditahan di Mapolrestabes Medan sejak Selasa (2/1/2021).

Mantan honorer di Polda Sumut itu ditetapkan menjadi tersangka setelah membuat kerumunan dalam turnamen futsal. Turnamen itu viral di media sosial seyelah diunggah netizen. Personel polisi yang terlibat di dalam turnamen juga akan diberi sanksi.

1. Tersangka juga diduga sebagai pelaku pemalsuan tanda tangan anggota Polri

Ketua Panpel Futsal Jadi Tersangka, Polisi yang Terlibat akan DitindakTurnamen Futsal di Kota Medan yang diduga langgar protokol kesehatan karena membludaknya penonton. (Youtube)

Selain membuat kerumunan, Bania juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dua anggota Polri. Pemalsuan tanda tangan itu dilakukan untuk pengurusan perizinan penggunaan lapangan turnamen.

“Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka dan mulai semalam sudah kita tahan,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (3/2/2021) sore.

Pantia pelaksana turnamen juga diduga mencatut nama Polda Sumut. Mereka mencantumkan logo seolah kegiatan itu diselenggarakan dan diikuti oleh Polda Sumut.

Baca Juga: Kapolrestabes: Panpel Turnamen Futsal Palsukan Tanda Tangan Polisi

2. Panpel disebut raup untung Rp12 juta dari sponsor

Ketua Panpel Futsal Jadi Tersangka, Polisi yang Terlibat akan DitindakIlustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Panitia diketahui membuat permohonan untuk peminjaman GOR pada 23-31 Januari 2021. Padahal, mereka beluk melengkapi persyaratan seperti izin dari kepolisian dan rekomendasi dari Satgas COVID-19 Sumut.

Dispora Sumut memberikan izin dengan syarat. Setiap pertandingan harus digelar tanpa penonton. Nyatanya itu dilanggar. Bahkan Bania disebut meraup untung.

“Pada 23-30 Januari betul tanpa penonton. Namun pada final tanggal 31, saudara B melalui medsos Instagram membuat pengumuman akan diadakan pertandingan final. Yang bersangkutan bekerja sama dengan beberapa sponsor. Dari kerja sama itu, tersangka menerima keuntungan Rp12 juta,” jelas Riko.

3. Polrestabes sebut akan tindak personel polisi yang ikut bertanding

Ketua Panpel Futsal Jadi Tersangka, Polisi yang Terlibat akan DitindakKompetisi Futsal di Kota Medan yang diduga langgar protokol kesehatan karena membludaknya penonton. (Youtube: Koran PSMS)

Riko pun memastikan jika Polrestabes Medan dan polsek jajaran tidak memiliki tim futsal. Sementara itu, dalam pertandingan yang viral memertemukan tim dari Polsek Medan Kota melawan Al-Wasliyah Tanjung Balai. Diduga ada personel kepolisian yang turut bertanding. “Kalau ada personel terlibat kita pastikan akan kita proses,” jelas Riko.

Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Sementara untuk Bania dikenakan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. “Untuk pelanggaran prokes maksimal 1 tahun, kalau Pasal 263 ancamannya 5 tahun penjara,” tutup Riko.

Dari video yang sebelumnya beredar Youtube maupun instagram, menampilkan beberapa pertandingan dari turnamen itu. Belakangan video yang viral itu kemudian dihapus dari salah satu akun youtube. Namun video itu sudah sempat diunduh dan sempat dibagikan di beberapa akun media sosial. Sontak video itu menjadi bahan cibiran. Lantaran jumlah penonton yang membludak dan tidak melakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Penonton tidak menjaga jarak dan di antaranya ada yang tidak mengenakan masker.

Baca Juga: Turnamen Viral, Asosiasi Futsal Sumut Sebut Tak Keluarkan Rekomendasi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya