Kekerasan Seksual Bocah 12 Tahun hingga HIV, Ini Perintah Gubernur Edy

Edy sudah menemui korban secara langsung

Medan, IDN Times – Gubernur Sumatra Utara Edy Rahamayadi menemui korban kasus kekerasan seksual yang belakangan viral di media massa. Dia langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penanganan dan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban itu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut Basarin Yunus Tanjung pada konferensi pers tentang kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang diselenggarakan Yayasan Peduli Anak dengan HIV Aids (YP ADHA) di Kantor Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Sumut, Jalan Teladan, Medan, Senin (19/9/2022).

“Pak Gubernur sudah memberi tugas kepada masing-masing OPD,” kata Basarin.

1. Beberapa dinas diterjunkan beri pendampingan langsung

Kekerasan Seksual Bocah 12 Tahun hingga HIV, Ini Perintah Gubernur Edyilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Kata Basarin, saat ini Pemprov Sumut sudah melakukan penanganan secara langsung. Sejumlah dinas yang terlibat antara lain; Dinas Sosial Sumut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut dan Dinas Kesehatan Sumut.

Dinas-dinas ini memberikan pendampingan psikologis, pengobatan dan lainnya terhadap korban yang saat ini divonis terinveksi HIV.

 “Dinsos sendiri kami bisa memulihkan harkat dan martabat serta sosialnya, ini (korban) kita harapkan tumbuh dan berkembang sesuai dengan anak-anak lainnya,” kata Basarin.

Baca Juga: Bocah 12 Tahun Jadi Korban Pelecehan Seksual hingga Terinfeksi HIV

2. Pemprov Sumut dan YP Adha ajak media bijak lakukan pemberitaan

Kekerasan Seksual Bocah 12 Tahun hingga HIV, Ini Perintah Gubernur EdyIDN Times/Arif Rahmat

Edy Rahmayadi juga berharap awak media bisa bijak dalam memberitakan terkait korban. Jangan sampai, pemberitaan malah mendetil soal identitas dan keberadaan korban. Ini juga termaktub dalam pedoman pemberitaan ramah anak yang diterbitkan oleh Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Adha Saurma Siahaan menyayangkan pemberitaan vulgar terkait kasus itu. Termasuk pemberitaan yang menyebutkan lokasi korban.

Menurut Saurma, korban mesti mendapat perlindungan termasuk informasi pribadi yang harus dijaga. Ia tidak ingin korban semakin terbebani psikologisnya.

 “Inilah yang kami jaga anak ini supaya jangan tambah lagi beban psikologisnya, anak ini bisa membaca, menonton dan memahami hal-hal yang disampaikan di media. Kami ingin mengajak semua pihak termasuk kawan-kawan media untuk melakukan hal yang terbaik demi kepentingan anak, kami mohon kawal bagaimana kasus ini diselesaikan di kepolisian sebaik-baiknya,” katanya.

3. Kasus pelecehan tengah diproses di kepolisian

Kekerasan Seksual Bocah 12 Tahun hingga HIV, Ini Perintah Gubernur EdyIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun di Sumut diduga menjadi korban pelecehan seksual. Pelakunya diduga lebih dari satu orang. Karena pelecehan itu, korban Dini (nama samaran) menderita penyakit Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Saat ini, kasus tersebut telah didalami Polrestabes Medan. Sementara korban mendapat pendampingan hukum dari Perhimpunan Tionghoa Demokrat Indonesia (PERTIDI) bekerjasama dengan Kantor Hukum CN Iustitia dan DPD Partai Demokrat Sumut. Kasus dugaan pelecehan ini sudah dilaporkan ke polisi pada akhir Agustus 2022 lalu.

Baca Juga: Kisah Bocah 12 Tahun HIV, Potret Kekerasan Seksual Orang Terdekat

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya