Kasus PPPK Langkat, Kadisdik hingga Kepala BKD Jadi Tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Para tersangkanya yakni Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.
1. Polisi sudah lakukan gelar perkara
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi menjelaskan, pihaknya menetapkan tiga tersangka baru ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Betul, hasil gelar perkara Penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," kata Hadi, Jumat (13/9/2024).
2. Totalnya sudah ada lima tersangka dalam kasus ini
Sampai saat ini, sudah ada lima tersangka dengan penetapan tiga orang yang baru. Sebelumnya dua tersangka yang ditetapkan yakni kepala sekolah.
Keduanya merupakan Awaluddin kepala sekolah di SDN 055975 Pancur Ido, Salapian dan Rohayu Ningsih kepala sekolah di SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat. Mereka terlibat dugaan korupsi.
"Kasus PPPK Kabupaten Langkat, polisi tetapkan dua orang tersangka. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi, Perkaranya masih berproses, penyidik bekerja dengan hati-hati dan cermat," kata Hadi Wahyudi.
3. LBH Medan menduga masih ada aktor intelektual lainnya
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak agar polisi menahan para tersangka. LBH Medan menduga jika masih ada Aktor intelektual lainya yang merupakan aktor utama dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023.
“Kami mendesak dua pejabat Langkat tersebut membuka dengan seterang-terangnya dalang dari permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023,” ujar Direktur LBH Medan Irvan Sahputra, Jumat (13/9/2024).
Kata Irvan, penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan BKD Langkat membuktikan bahwa terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 yang merugikan ratusan guru honorer Langkat.
Baca Juga: Protes Korupsi PPPK Langkat, Para Guru ‘Mengajar’ di Depan Polda Sumut