Inisiator Save Babi Ditangkap Polisi, Kasusnya Ujaran Kebencian

Sebut pendemo dari HBB cuma cari cuan

Medan, IDN Times - Masih ingat dengan Boasa Simanjuntak. Laki-laki yang sempat populee karena menggaungkan aksi Save Babi, beberapa waktu lalu.

Foto Boasa beredar tengah mengenakan baju tahanan Polrestabes Medan. Ternyata Boasa tengah terlibat kasus ujaran kebencian.

1. Boasa dilaporkan organisasi Horas Bangsa Batak

Inisiator Save Babi Ditangkap Polisi, Kasusnya Ujaran Kebencianilustrasi media sosial (unsplash.com/Austin Distel)

Biasa dilaporkan oleh Ketua Umum Horas Bangsa Batak (HBB) Lamsianh Sitompul. Organisasinya merasa tersinggung dengan unggahan Boasa di media sosial.

Unggahan itu dinilai telah menyinggung demonstrasi yang dilakukan Lamsiang bersama Aliansi Masyarakat Sumatra Utara terkait begal dan isu lainnya.

"Lalu, dia membuat video di akun media sosialnya menuding organisasiku (HBB) mendapat uang dari aksi tersebut serta berita bohong lainnya. Dia menebar kebencian pula dan itu ditujukan pula ke saya, karena melihat video yang lainnya juga. Makanya saya melaporkannya ke polisi," Kata Lamsiang kepada awak media, Jumat (27/10/2023).

Dia melaporkan Boasa pada 5 Agustus 2023 lalu. Laporan itu tertuang dalam. STTLP/B/2602/VIII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut. 

2. Boasa ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan

Inisiator Save Babi Ditangkap Polisi, Kasusnya Ujaran KebencianIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pejabat Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan Komisaris Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, Boasa ditangkap pada Kamis (26/10/2023).

Kata polisi, Boasa dinilai sudah menyebarkan konten menyebarkan konten yang berisi berita bohong serta memuat ujaran kebencian di media sosial. Video yang diunggah Boasa diberi judul  "Modus Cari Cuan Aksi atau Audiensi Dana darimana Pertemuan Hotel Madani." 

Dia juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Berangkat video itu, ada pihak melaporkan Boasa. Kemudian dia ditangkap,” kata Fathir.

3. Boasa terancam 6 tahun penjara

Inisiator Save Babi Ditangkap Polisi, Kasusnya Ujaran KebencianIlustrasi Garis Polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Fathir menerangkan, Boasa ditetapkan menjadi tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan melibatkan ahli bahasa, pidana dan ITE.

"Hasil gelar perkara dia ditetapkan jadi  tersangka dan ditahan. Sebab, terbukti menyebarkan informasi bohong dengan sengaja serta menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ungkapnya.

Boasa disangkakan telah melanggar, Pasal 14 ayat (1) dan atau Pasal 45 (2) jo 28 (2) UU ITE. "Kena pasal ujaran kebencian dan berita hoax dengan ancaman penjara 6 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Bela Palestina, Aliansi Ormas Islam Kembali Datangi Konsulat Amerika

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya