Guru di Medan yang Rudapaksa Keponakan Terancam Dipecat

Anak guru itu juga jadi pelaku

Medan, IDN Times – Paman yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap keponakannya ternyata seorang guru. Terduga pelaku MRD (56) terdaftar sebagai pengajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Medan.

MRD ditahan polisi. Begitu juga dengan anaknya SNH 24 yang juga melakukan kekerasan seksual kepada korban yang masih berusia 14 tahun. Akibat perbuatan itu, korban kini tengah hamil.

1. Pemprov Sumut sudah siapkan sanksi keras untuk tersangka

Guru di Medan yang Rudapaksa Keponakan Terancam DipecatIlustrasi pemecatan pegawai (Pixabay.com/mohamed_hassan)

Pemerintah Provinsi Sumut sudah mendengar kabar kekerasan seksual yang dilakukan MRD. Pihaknya tengah menyiapkan sanksi keras kepada tersangka. Karena tersangka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Inspektur Daerah Sumut Lasro Marbun mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap perbuatan MRD. Apa lagi korban merupakan keluarga tersangka.

"Pasti hukumannya berat ini, nanti kita lihat dulu kan umurnya (korban) sekitar 14. Saya kira sih masih di bawah umur. Jadi (MRD) arahnya bisa (terancam) ke pemecatan,” kata Lasro kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Tebing Tinggi Ditangkap

2. Lasro dibebastugaskan sebagai guru

Guru di Medan yang Rudapaksa Keponakan Terancam DipecatIlustrasi PNS. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pemprov Sumut mendukung proses hukum di kepolisian. Kasus ini harus diusut secara tuntas. Korban harus mendapatkan keadilan. Sebagai langkah awal, pihaknya juga membebastugaskan MRD sebagai pengajar.  

"Kan sekarang beliau sudah ditahan, berartikan sudah ditangani sama kepolisian. Namun, demikian minggu depan kami akan memanggil dulu kepala sekolah paling tidak untuk memberikan penjelasan," kata Lasro.

3. Korban hamil, keluarga sepakat menikahkannya dengan sepupu yang juga pelaku

Guru di Medan yang Rudapaksa Keponakan Terancam DipecatIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Korban mendapatkan kekerasan seksual sejak 2015. Selama ini dia memang tinggal di rumah pelaku. Lantaran korban merupakan anak yatim piatu.

Akibat kekerasan seksual itu, korban merasa depresi. Bahkan dia pernah berniat untuk mengakhiri hidupnya. Apa lagi saat mengetahui dirinya tengah hamil. Saat ini Polda Sumut tengah melakukan pemulihan mental korban. Dia juga sudah ditempatkan di rumah aman.

Setelah kasus terungkap, pihak keluarga kemudian bermusyawarah. Mereka kemudian bersepakat menikahkan korban dengan tersangka SN yang merupakan sepupunya.

Baca Juga: Paman dan Sepupu Lakukan Kekerasan Seksual, Korban Hamil dan Depresi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya