GMNI: RUU Pertanahan Hanya Berpihak pada Korporasi Asing 

GMNI minta RUU Pertanahan tidak disahkan

Medan, IDN Times - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Medan menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumut, Kamis (26/9). Mereka menuntut Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan tidak disahkan oleh pemerintah.

Menurut mereka RUU itu tidak selaras dengan cita-cita reforma agraria. “Kami dengan tegas menolak RUU Pertanahan itu,” ungkap Yunan Habibi, Pimpinan Aksi.

RUU Pertanahan dianggap GMNI sebagai peluang baru untuk korupsi. Karena dalam RUU Pertanahan memberikan ruang yang luas kepada Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengelola tanah lewat oeraruran yang dibuatnya.

RUU Pertanahan juga membuat masyarakat adat dan petani termarjinalkan. Karena jika mereka menolak konsesi lahan, maka ada peluang pidana yang mengancam mereka.

Undang-undang yang belakangan ditunda pengesahannya itu juga dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil.

Ketidakberpihakan RUU Pertanahan ini nyata dalam ketentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang dapat diperpanjang sampai 90 tahun.

“RUU Pertanahan hanya berpihak kepada korporasi asing,” pungkas Ketua GMNI Cabang Medan Samuel Oktavianus Gurusinga.

Massa yang berunjuk rasa ditemui Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan. Di antaranya adalah Rudy Hermanto.

Rudy mengatakan RUU agraria dipending pemerintah. Ini akan kami teruskan ke DPR RI untuk dibahas oleh periode selanjutnya.

“Ini adalah agenda perjuangan kita bersama,” ungkapnya.

Baca Juga: Ricuh DPRD Sumut, GMNI Tak Terima Sekretariatnya Diserang Polisi   

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya